Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menurunkan berbagai media peraga partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif yang dipasang secara sembarangan. <p style="text-align: justify;">Penertiban tersebut dilakukan terhadap peraga atau atribut yang dipasang di jalan-jalan protokol, lingkungan sekolah, tempat ibadah, tiang listrik dan pohon, kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin H Iwan Noorkhaliq kepada wartawan, di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Penurunan atau pencabutan dilakukan sebab semakin hari kondisi Kota Banjarmasin bertambah semrawut oleh pemasangan atribut parpol dan caleg, katanya.<br /><br />"Kami sudah mengirim surat ke semua parpol agar semua calon anggota legislatf (caleg) maupun parpol tidak menambah semrawut kota. Pasanglah bendera parpol di tempat yang tersedia bukan di tempat-tempat terlarang dan asal pasang," katanya.<br /><br />Menurut Iwan, penertiban atribut parpol ini dilakukan karena tempat-tempat srategis mulai bertambah semrawut, padahal pemilu masih tujuh bulan lagi.<br /><br />Oleh karena itu, pihaknya melakukan menurunkan atribut yang sifatnya menggangu seperti terkena kabel jaringan distribusi listrik, menganggu pohon, menggangu pandangan pengguna lalu-lintas, atau yang dinilai merusak keindahan kota seperti di jalan-jalan protokol.<br /><br />"Pada hari pertama penertiban, Selasa (13/8) memang banyak atribut parpol yang sudah diturunkan termasuk spanduk gambar caleg dan langkah ini memang harus dilakukan mengingat semakin hari pemasangan atribut parpol hingga gambar caleg terus bertambah," katanya.<br /><br />Dalam penertiban tersebut dengan catatan gambar dan atribut yang telah dibongkar tak akan dikembalikan ke parpol maupun caleg yang bersangkutan kembali. <strong>(das/ant)<br /></strong></p>