Pemkot Banjarmasin Turunkan Peraga Parpol

oleh
oleh

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menurunkan berbagai media peraga partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif yang dipasang secara sembarangan. <p style="text-align: justify;">Penertiban tersebut dilakukan terhadap peraga atau atribut yang dipasang di jalan-jalan protokol, lingkungan sekolah, tempat ibadah, tiang listrik dan pohon, kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin H Iwan Noorkhaliq kepada wartawan, di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Penurunan atau pencabutan dilakukan sebab semakin hari kondisi Kota Banjarmasin bertambah semrawut oleh pemasangan atribut parpol dan caleg, katanya.<br /><br />"Kami sudah mengirim surat ke semua parpol agar semua calon anggota legislatf (caleg) maupun parpol tidak menambah semrawut kota. Pasanglah bendera parpol di tempat yang tersedia bukan di tempat-tempat terlarang dan asal pasang," katanya.<br /><br />Menurut Iwan, penertiban atribut parpol ini dilakukan karena tempat-tempat srategis mulai bertambah semrawut, padahal pemilu masih tujuh bulan lagi.<br /><br />Oleh karena itu, pihaknya melakukan menurunkan atribut yang sifatnya menggangu seperti terkena kabel jaringan distribusi listrik, menganggu pohon, menggangu pandangan pengguna lalu-lintas, atau yang dinilai merusak keindahan kota seperti di jalan-jalan protokol.<br /><br />"Pada hari pertama penertiban, Selasa (13/8) memang banyak atribut parpol yang sudah diturunkan termasuk spanduk gambar caleg dan langkah ini memang harus dilakukan mengingat semakin hari pemasangan atribut parpol hingga gambar caleg terus bertambah," katanya.<br /><br />Dalam penertiban tersebut dengan catatan gambar dan atribut yang telah dibongkar tak akan dikembalikan ke parpol maupun caleg yang bersangkutan kembali. <strong>(das/ant)<br /></strong></p>