Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan memberlakukan larangan merokok di kawasan tertentu mulai Juni 2011, kata Wali Kota setempat Sutarmidji, Jumat (18/02/2011). <p style="text-align: justify;">"Larangan merokok tersebut diberlakukan di kawasan tertentu misalnya di ruang berpendingin, kawasan perkantoran Pemkot Pontianak dan lingkungan sekolah," kata Sutarmidji di Pontianak. <br /><br />Ia juga melarang para guru untuk merokok di kawasan sekolah karena bisa mengajari atau membuat contoh yang tidak baik bagi anak-anak didiknya. <br /><br />Pemkot Pontianak sejak tahun 2010 telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tujuh kawasan tanpa asap rokok, yakni rumah ibadah, kendaraan umum, pusat pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja. <br /><br />"Kami akan memberikan saksi cukup berat bagi orang yang melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yakni denda minimal Rp1 juta, maksimal Rp10 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan penjara," kata Sutarmidji. <br /><br />Wali Kota Pontianak menambahkan, rokok selain berbahaya bagi kesehatan pecandu dan perokok pasif juga sebagai pintu masuk anak-anak muda sekarang terperangkap menggunakan narkotika atau obat-obatan terlarang sejenisnya. <br /><br />"Hampir 90 persen penyebab anak-anak muda yang terperangkap menggunakan narkotika karena kecanduan rokok, kemudian meningkat menggunakan barang haram tersebut," katanya. <br /><br />Sutarmidji mengajak, para guru bimbingan konseling yang ada di kota itu dan semua elemen masyarakat untuk memutus mata rantai penggunaan barang haram itu mulai dari anak-anak. <br /><br />"Caranya hindari atau awasi betul agar anak-anak tidak merokok dan bergaul bebas tanpa sepengatahuan orangtua," ujarnya. <br /><br />Menurut dia, orangtua juga harus mengawasi prilaku anak-anaknya. Perubahan yang cukup drastis bagi anak perlu diwaspadai, karena bisa saja perubahan itu dipengaruhi penggunaan narkotika. <strong>(phs/Ant)</strong></p>