Pemkot Bolehkan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak membolehkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1432 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">"Boleh-boleh saja PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran asal biaya kerusakan sewaktu digunakan untuk mudik ditanggung sendiri," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, pada dasarnya Pemkot Pontianak mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Kalbar yang juga memperbolehkan PNS di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.<br /><br />"Apalagi belum ada larangan atau imbauan yang melarang PNS menggunakan kendaraan, sehingga tidak ada masalah," kata Sutarmidji.<br /><br />Sutarmidji mengingatkan, kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis atau pun dipinjamkan pada keluarga atau orang lain.<br /><br />"Kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh yang berhak menggunakan kendaraan itu," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kalbar, Christianus Lumano menyatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar hingga kini belum mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.<br /><br />Namun, lanjut dia, sebenarnya tidak ada masalah bagi pejabat yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan Lebaran.<br /><br />"Asalkan digunakan secara bertanggung jawab, toh ini aset Pemprov juga," kata dia.<br /><br />Sejumlah daerah ada yang melarang dan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.<br /><br />Pemerintah Kota Yogyakarta misalnya, akan memberikan izin bagi pegawai di lingkungan pemerintahan tersebut menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.<br /><br />Begitu juga Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra mempersilakan pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat untuk menggunakan mobil dinas saat Lebaran, tetapi tidak diperbolehkan keluar wilayah Sumatera Selatan.<br /><br />Pemerintah Provinsi Jambi juga mengizinkan pemakaian kendaraan dinas jabatan atau mobil berplat merah untuk mudik lebaran.<br /><br />Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.<br /><br />Begitu pula Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Achmad melarang para pegawai negeri sipil setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1432 Hijriyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>