Pemkot Data 40 Persen Objek Pajak Parkir

oleh
oleh

Kalangan Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan, saat ini baru 40 persen objek pajak parkir yang sudah terdata. <p style="text-align: justify;">Pajak parkir akan ditarik dari setiap tempat lokasi usaha yang ada di kawasan setempat.<br /><br />"Penarikan pajak parkir tersebut sebagai upaya meningkatkan PAD, dengan mengacu Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pajak parkir," kata Kepala Dishubkominfo Palangka Raya Kristian Asi, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menurutnya, inventarisasi dan pendataan akan dilakukan secara menyeluruh pada semua obyek pajak parkir yang ada di kawasan setempat, dan kegiatan itu dilaksanakan sampai semua obyek pajak parkir terdata diseluruh kawasan.<br /><br />Ia mengatakan, pihaknya bukan hanya menginventarisir dan mendata, tetapi sekaligus menyosialsiasikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pajak parkir. Dalam Perda itu setiap tempat lokasi usaha dalam wilayah Kota Palangka Raya akan ditarik pajak parkir.<br /><br />"Memang ada beberapa pengusaha yang keberatan apabila pajak parkir tersebut diterapkan, karena lokasi tempat berusaha masih minim konsumen. Namun kami menghitung juga berdasarkan potensi yang ada, sehingga pada intinya cukup banyak yang setuju dan memberikan respon positif," ucapnya.<br /><br />Ia menjelaskan, penetapan pajak parkir dilakukan berdasarkan Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk mengukur kebutuhan ruang berdasarkan dimensi kendaraan standar untuk roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam atau lebih, dan akan diberlakukan di halaman setiap lokasi usaha dalam wilayah Kota Palangka Raya.<br /><br />"Ada penghitungan tersendiri dalam menentukan besaran pajak parkir, termasuk potensi kendaraan yang diparkir. Sehingga jumlah hitungan pajaknya tidak akan sama antara lokasi ramai dan lokasi sepi konsumen," ujarnya.<br /><br />Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atas yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30 persen dari pendapatan. Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor roda delapan atau lebih (truk gandeng/trailer/kontainer) sebesar Rp4.000 sekali parkir, kendaraan bermotor roda empat dan enam (bus, box/truk sejenisnya) Rp3.000 sekali parkir. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga Rp2.000 sekali parkir.<br /><br />"Kami berharap, semua lapisan masyarakat bisa memahami hal tersebut, karena Dishubkominfo hanya penyelenggara amanat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.<br /><br />Hal tersebut bukan untuk membebani masyarakat, mengingat tujuannya demi peningkatan PAD, yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan kawasan setempat.<strong> (das/ant)</strong></p>