Pemkot Diminta Sosialisasi Bangunan Liar

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya meminta pemkot setempat menyosialisasikan bangunan liar kepada para pemiliknya, yang keberadaannya melanggar garis sempadan bangunan di daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Sebelum melakukan tindakan tegas, alangkah baiknya para pemilik bangunan diberikan sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah kota. Sehingga para pemilik bangunan bisa mengetahui kesalahannya di mana," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Ia mengakui sebagian bangunan di "Kota Cantik" Palangka Raya, khususnya sepanjang Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 masih banyak yang melanggar dari ketentuan.<br /><br />Para pemilik bangunan itu, katanya, terkadang tidak peduli terhadap GSB yang telah ditentukan oleh pemerintah bersama DPRD.<br /><br />Selain itu, kata Alfian, pemerintah kota juga harus "tajam" dalam pengawasan pembangunan daerah setempat saat ini, terutama dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).<br /><br />"Kami berharap pemerintah kota melalui instansi terkait segera turun ke lapangan dan mendata pemilik bangunan liar mana saja yang sudah melanggar GSB maupun lainnya," kata politikus Gerindra itu.<br /><br />Menurut dia, apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan ke depan akan muncul persoalan-persoalan baru terkait dengan IMB dan GSB.<br /><br />Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya Rojikinoor pada kesempatan sebelumnya pernah meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas bangunan liar yang tidak memiliki IMB maupun masalah GSB.<br /><br />"Untuk sanksi penegak peraturan daerah sebenarnya pihak Satpol PP, sebab kami tidak mempunyai hak dalam hal penindakkan bangunan liar yang ada di daerah itu," katanya.<br /><br />Dia menjelaskan masalah penindakan perda terkait bangunan liar hingga GSB yang sudah melanggar aturan maka pihak Satpol PP yang berhak menindaknya.<br /><br />Pihaknya juga mengakui masih ada bangunanan liar maupun yang melanggar GSB di sepanjang Jalan Tjilik Riwut yang belum maksimal ditangani, mengingat cakupan wilayah Kota Palangka Raya cukup luas.<br /><br />Namun, Dinas Cipta Karya sudah melakukan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bisa segera menginventarisasi dan menertibkan bangunan-bangunan mana yang hingga kini belum mengantongi IMB maupun melanggar GSB. (das/ant)</p>