Pemkot Imbau Perusahaan Berikan THR Sebelum Lebaran

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, minimal dua minggu sebelum Lebaran 1433 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">"Sebaiknya THR diberikan dua minggu sebelum Lebaran sehingga para karyawannya bisa memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan dalam menyambut Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Syaiful Rahmad di Pontianak, Minggu.<br /><br />Ia menjelaskan, pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya yang telah diatur oleh pemerintah pusat, demi meningkatkan kesejahteraan para karyawan.<br /><br />"Dua minggu paling lama sudah diterima oleh para karyawan merupakan imbauan pemerintah pusat kepada seluruh perusahaan swasta, khususnya yang ada di Kota Pontianak," ungkapnya.<br /><br />Pihak perusahaan, menurut dia, wajib memberikan THR kepada karyawannya minimal satu bulan gaji penuh yang telah bekerja minimal satu tahun dan setengah gaji bagi karyawannya yang bekerja belum sampai satu tahun.<br /><br />Hal senada juga diimbau oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak M Fauzie.<br /><br />Menurut dia, pemberian THR oleh perusahaan memang sudah kewajiban karena sudah ada aturannya.<br /><br />"Kami berharap imbuan pemberian THR oleh pemerintah pusat dan Disnaker Kota Pontianak tidak hanya melalui media massa melainkan juga dengan surat edaran yang diberikan pada seluruh perusahaan di Pontianak," ujarnya.<br /><br />Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak menambahkan, pemerintah hendaknya memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.<br /><br />Sanksi tersebut, bisa berupa penundaan diberikannnya izin, bahkan penutupan tempat usaha kalau memang diperlukan, kata Fauzie. <strong>(phs/Ant)</strong></p>