Pemkot Larang Media Kampanye Gunakan Gambar Tempel

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak, melarang para tim kampanye pasangan calon yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Barat periode 2013-2018, memasang media kampanye menggunakan gambar tempel (stiker) karena sulit dibersihkan. <p style="text-align: justify;">"Kami akan memberikan sanksi pada tim kampanye pasangan calon yang masih menggunakan media kampanye menggunakan stiker," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan, sanksinya bisa saja berupa tim kampanye tersebut yang membersihkan stiker yang telah di pasang pada tempat-tempat umum.<br /><br />"Stiker kampanye Pilkada tahun 2008 yang lalu saja masih ada menempel di fasilitas umum, sehingga kami tidak memperbolehkan lagi menggunakan stiker sebagai media kampanye," katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau, kepada para tim kampanye pasangan calon untuk memasang atribut partai secara teratur, dan tidak membuat kumuh Kota Pontianak.<br /><br />Sebelumnya, Ketua KPU Kalbar AR Muzammil menyatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada Kalbar pada 3-16 September.<br /><br />Dalam jadwal kampanye disepakati bahwa lokasi kampanye dibagi dalam empat zona, yaitu Zona 1 meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.<br /><br />Zona 2 meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, kemudian zona 3 meliputi Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, zona 4 meliputi Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu.<br /><br />Pasangan calon nomor urut 1 akan memulai kampanye di zona 4, pasangan calon nomor urut 2 akan memulai kampanye di zona 1, kemudian pasangan calon nomor urut 3 akan memulai kampanye di zona 2 dan pasangan calon nomor urut 4 akan memulai kampanye di zona 3.<br /><br />Sementara hari pertama kampanye yaitu 3 September akan diadakan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk penyampaian visi, misi dan program pasangan calon di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat.<br /><br />Pelaksanaan kampanye dalam bentuk debat publik masih tentatif dan akan dipastikan dalam waktu dekat, kata Muzammil. <strong>(phs/Ant)</strong></p>