Pemkot Minta Bantuan Kejaksaan Tiap Pembebasan Lahan

oleh
oleh

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan selalu meminta bantuan pihak Kejaksaan dalam setiap adanya upaya pembebasan lahan untuk sebuah proyek pembangunan. <p style="text-align: justify;">Pemkot akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara dalam setiap pembebasan lahan, agar tidak menimbulkan kesalahan secara hukum, kata seorang Pejabat Pemkot di Balaikota Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Kepala Bagian Tata Pemerintah Setdako Banjarmasin, Drs H Ichwan Norkhaliq saat dihubungi wartawan membenarkan adanya keputusan dari Pemkot setempat meminta "legal opinion" (LO) dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.<br /><br />Hal itu dilakukan, menyusul adanya beberapa mantan pejabat Pemko Banjarmasin, yang saat ini menjadi narapidana, karena menyalahi hukum dalam bertindak.<br /><br />Dengan demikian maka Pemkot akan lebih ekstra hati-hati dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam pembebasan lahan.<br /><br />Dengan begitu dipastikan proses pembebasan lahan yang direncanakan di kawasan Rawasari dan Sungai Gardu akan tertunda untuk sementara.<br /><br />"Kita sudah sepakati proses pembebasan seluruh lokasi untuk pembangunan harus menunggu persetujuan dari Kejaksaan. Dengan begitu apakah lambat atau cepat jangan serta merta Pemkot yang disudutkan," ujarnya.<br /><br />Seharusnya proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi di dua kawasan tersebut, saat ini sudah dilakukan. Namun, hingga sekarang belum bisa dilaksanakan. Sebab, masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan guna menghindari persoalan hukum yang mungkin muncul dibelakang hari. <strong>(phs/Ant)</strong></p>