Pemkot Palangka Raya Lakukan Pendataan Korban Kebakaran

oleh
oleh

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pendataan terhadap korban kebakaran yang terjadi di kawasan Flamboyan Bawah kota dua hari lalu. <p style="text-align: justify;">"Kami melakukan pendataan korban kebakaran. Data tersebut akan kita gunakan sebagai dasar pemberian bantuan berupa bahan bangunan," kata Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesra Suriyatno di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Prosedur pendataan bekerja sama dengan Ketua RT. Korban diminta menyerahkan fotocopy kartu keluarga (KK) dan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP).<br /><br />"Korban silahkan menghubungi RT dan menyerahkan fotocopy KK dan KTP. Jika tidak ada karena terbakar maka cukup minta surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT," jelas Supriyatno.<br /><br />Ia minta korban kebakaran segera melengkapi syarat tersebut agar bantuan yang akan disalurkan nanti tepat sasaran. Pemerintah tidak mempersulit dan segera menyalurkan bantuan asalkan data diberikan tersebut benar dan valid.<br /><br />Jika proses pemberian bantuan kepada korban bencana alam selama ini memakan waktu lama, karena data yang diberikan lazimnya tidak sesuai fakta di lapangan.<br /><br />"Misalkan nama yang diajukan tidak sesuai di KTP. Jadi itulah yang membuat proses pemberian bantuan memakan waktu lama. Nanti jika pendataan ini selesai dilakukan, penyaluran bantuan dapat dilakukan secepatnya," kata dia.<br /><br />Musibah kebakaran yang terjadi pada Selasa (11/8) dini hari, sekitar pukul 00.50 WIB menghanguskan sejumlah rumah di kawasan Flamboyan Bawah, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.<br /><br />Kepala Bidang Damkar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar Wawan Berlinson menyatakan kebakaran di lokasi padat penduduk itu mengakibatkan 32 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. (das/ant)</p>