Home / Tak Berkategori

Pemkot Pontianak Ancam Sanksi PNS Tidak Disiplin

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2011 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan memberikan sanksi pada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak menerapkan disiplin PNS bagi bawahannya. <p style="text-align: justify;">Asisten Administrasi Keuangan Pemkot Pontianak Syarif Abdullah Achmad di Pontianak, Selasa mengatakan, kepala SKPD hendaknya memberikan contoh yang baik agar bawahannya menaati Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemkot Pontianak.<br /><br />Ia menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi kepala SKPD yang lemah dalam mengawasi bawahannya sehingga melakukan pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS.<br /><br />Untuk menurut dia, Pemkot Pontianak saat ini gencar melakukan sosialisasi PP tentang disiplin PNS tersebut guna menekan seminimal mungkin pelanggaran sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak mengetahui aturan sewaktu terkena sanksi.<br /><br />Ia menjelaskan, sejak diberlakukan PP No. 53/2010 terjadi penurunan pelanggaran kedisiplinan pegawai, sepanjang tahun 2010 sebanyak 40 kasus pelanggaran disiplin ringan, sedang 6 kasus, disiplin berat sebanyak 12 kasus.<br /><br />"Untuk hukuman disiplin ringan umumnya terkait ketidaktaatan terhadap jam kerja," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Pontianak Riyadi menyatakan, sedang mengintensifkan razia terhadap PNS di lingkungan Pemkot setempat yang mangkir pada jam kerja seperti nongkrong di warung kopi.<br /><br />"Sepanjang bulan April saja kami beberapa kali melakukan razia bagi PNS yang senang mangkir pada jam-jam kerja seperti nongkrong di warung-warung kopi," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, razia diintensifkan bagi PNS pada jam-jam kerja, karena banyak oknum PNS yang senang mangkir hanya untuk sekadar nongkrong-nongkrong di warung kopi. "Padahal jam mereka nongkrong masih jam kerja dan berpakaian PNS lagi," ujarnya.<br /><br />Sebagai aparat pengawal Peraturan Daerah dan peraturan lainnya, Satpol PP selalu siap melaksanakan tugas termasuk melakukan razia terhadap PNS sendiri, katanya.<br /><br />Sekretaris Satpol PP Kota Pontianak menambahkan, adapun sanksi bagi PNS yang melanggar PP itu, yakni berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak Lazuardi menyatakan, setiap PNS wajib mengetahui dan memahami apa saja yang diatur dalam PP No. 53/2010.<br /><br />"PP No. 53/2010 terdiri dari tujuh bab dan 51 pasal yang mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan bagi PNS," ujarnya.<br /><br />Apabila ada PNS yang melanggar aturan dan larangan itu, maka oknum PNS tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya.<br /><br />Untuk itu, dia mengimbau agar setiap PNS paham dan mematuhi hal-hal terkait kedisiplinan pegawai agar bisa menjalankan tugasnya sebagai pelayan dan abdi negara bukan pegawai yang gemar nongkrong di warung kopi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru