Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerbitkan hak guna bangunan (HGB) bagi pedagang kecil dan tradisional guna membantu mereka memperoleh akses ke perbankan. <p style="text-align: justify;">"Biarpun lapaknya kecil-kecil, enam meter persegi misalnya, akan kami keluarkan hak guna bangunannya," ujar Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Kamis.<br /><br />Menurut dia, selama ini akses pedagang kecil untuk menambah permodalan guna mengembangkan usaha melalui perbankan, terkendala jaminan.<br /><br />Ia menambahkan dengan adanya hak guna bangunan, dapat dijadikan jaminan ke perbankan untuk memudahkan mereka mendapat tambahan modal .<br /><br />Ia pun mengajak kalangan perbankan untuk mengembangkan sektor riil dengan "menyebar" dananya ke masyarakat.<br /><br />"Jadi jangan hanya disimpan di BI (Bank Indonesia)," kata Sutarmidji.<br /><br />Ia juga menilai sulit bagi Pemerintah Pusat untuk menggapai target pajak sebesar Rp1.700 triliun pada tahun depan.<br /><br />Ia mencontohkan Kota Pontianak yang pada tahun 2008 pendapatan asli daerah hanya Rp63 miliar.<br /><br />Kemudian, tahun 2014 diperkirakan sebesar Rp335 miliar. "Kalau tahun depan, diperkirakan angkanya Rp360 miliar," ujar Sutarmidji.<br /><br />Menurut dia, dengan perolehan pajak tahun ini belum seribu triliun rupiah, hal yang sulit untuk mendapat Rp1.700 triliun.<br /><br />Untuk itu, kata dia, uang yang ada di bank harus disalurkan guna mendorong pertumbuhan yang akhirnya meningkatkan pendapatan dari pajak. (das/ant)</p>