Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan insentif sebesar Rp33,5 miliar dari Kementerian Keuangan, karena dinilai melakukan pengelolaan keuangan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara baik, dan tepat waktu. <p style="text-align: justify;">"Dana insentif itu, diminta untuk digunakan pada sektor pendidikan," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Selasa.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan, penyusunan dan penetapan APBD Pemkot Pontianak selama empat tahun belakangan ini selalu tepat waktu dan tidak pernah molor, sehingga dinilai baik oleh Kementerian Keuangan.<br /><br />Menurut dia, dana insentif tersebut akan digunakannya pada sektor pendidikan, seperti untuk membenahi gedung-gedung sekolah yang sudah tidak layak lagi, sementara bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu akan diberikan beasiswa penuh.<br /><br />"Kami juga akan menggratiskan biaya pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak hingga SMA/sederajat negeri dari anggaran tersebut," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menyatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2013, bidang pendidikan sebesar Rp469 miliar.<br /><br />"RAPBD Pemerintah Kota Pontianak bidang pendidikan tahun 2013, besarannya sekitar 30 persen lebih dari total RAPBD yakni sebesar Rp1,208 triliun," katanya.<br /><br />Dari anggaran sebesar itu, untuk belanja pegawai atau belanja tidak langsung sebesar Rp377,52 miliar, kemudian belanja langsung sebesar Rp91,7 miliar, ujarnya.<br /><br />Kemudian RAPBD Pemkot Pontianak, bidang kesehatan sebesar Rp116,85 miliar, terdiri belanja langsung (pegawai) Rp47,3 miliar, belanja langsung (belanja pelayanan publik) Rp69 miliar, bidang pekerjaan umum sebesar Rp159,63 miliar, terdiri belanja tidak langsung Rp6 miliar, belanja langsung Rp153,5 miliar.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan, tiga bidang tersebut atau yang berkaitan dengan pelayanan publik memang yang paling besar menyerap anggaran Pemkot Pontianak tahun 2013. <strong>(phs/Ant)</strong></p>