Pemkot Pontianak Hapus 76 Retribusi Perizinan

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak, Kalbar, menghapus 76 jenis pungutan retribusi perisinan yang ada di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). <p style="text-align: justify;">"Kami hapuskan karena membuat masyarakat malas untuk mengurus perizinan untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Pontianak dan dampaknya bagi pendapatan asli daerah (PAD) juga tidak besar," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Pontianak juga sedang mengevaluasi sebanyak 28 perizinan berserta pungutan retribusi lainnya untuk segera dihapuskan.<br /><br />"Yang paling banyak pungutan perizinan yang kami hapus berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak," ujarnya.<br /><br />Wali Kota Pontianak itu juga menyatakan, puluhan jenis perizinan dan retribusinya yang telah dihapus tersebut hanya membuat repot masyarakat untuk melakukan kegiatan usahanya.<br /><br />PAD Pemkot Pontianak dari sektor pungutan retribusi per tahun saat sekitar Rp103 miliar, katanya.<br /><br />Adapun beberapa retribusi yang dihapus , yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Ijin Industri (TDI) untuk rumah makan, warung usaha, restoran dan lain sebagainya.<br /><br />Sedangkan empat perizinan yang masih dikenakan retribusi kota meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), trayek, perikanana dan gangguan usaha (HO).<br /><br />"Saya berharap kebijakan ini tidak lagi memberatkan dan mempermudah masyarakat mengurus izin usahanya," kata Sutarmidji.<br /><br />Sebelumnya, Kepala BP2T, Sayaiful Rachman, mengatakan, penghapusan puluhan retribusi izin merupakan bagian dari program nasional, untuk efisiensi berbagai macam jenis perizinan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>