Home / Tak Berkategori

Pemkot Pontianak Larang Iklan Rokok Kawasan Tertentu

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2013 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pontianak menyatakan mulai awal tahun 2014 melarang iklan rokok di kawasan tertentu, seperti di lingkungan atau dekat sekolah, rumah sakit, bahkan di jalan protokol atau Jalan Ahmad Yani Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Mulai Januari 2014, tidak boleh lagi ada iklan rokok di bagian kiri dan kanan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, namun di tengah atau batas jalan yang dipisahkan oleh parit kecil masih diperbolehkan," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Rabu.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan larangan iklan rokok memang tidak akan bisa diterapkan secara drastis, tetapi bertahap dalam mengurangi iklan tersebut di Kota Pontianak.<br /><br />"Nantinya, dengan adanya larangan tersebut, maka iklan rokok hanya boleh di pasang di kawasan-kawasan tertentu saja," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, iklan rokok legal, pihaknya hanya akan mengurangi dampak dari bahaya merokok bagi masyarakat Kota Pontianak.<br /><br />"Kami akan lebih banyak melakukan kampanye agar orang berhenti merokok, dan itu lebih efektif daripada melakukan upaya-upaya penindakan kepada perokok," ujarnya.<br /><br />Wali Kota Pontianak menambahkan, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Pontianak dari iklan rokok per tahun hanya sekitar Rp2 miliar saja, sehingga kalau dikurangi juga tidak terlalu berdampak pada penurunan PAD Kota Pontianak.<br /><br />"Artinya kalau iklan rokok dilarang total PAD Kota Pontianak hanya berkurang Rp2 miliar saja, tetapi dampaknya bagi kesehatan masyarakat cukup besar. Ke depannya harus dihilangkan, yang penting kesehatan masyarakat Pontianak terjaga," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3 dan PL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko mengatakan, Pemkot Pontianak dalam melindungi masyarakat yang tidak merokok akibat asap rokok orang lain telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, seperti larangan merokok di lingkungan sekolah, rumah sakit, tempat umum, ruang tertutup, dan tempat pelayanan publik yang sifatnya tertutup.<br /><br />"Dalam Perda tersebut tidak melarang orang untuk merokok, tetapi melindungi masyarakat yang tidak perokok agar tidak teracuni asap rokok," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai
Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi
Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan
Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia
Jelang Natal dan Tahun Baru, DPRD Sintang Minta Pemkab Perhatikan dan Perbaiki Ruas Jalan Dalam Kota
Anggota DPRD Sintang Santosa Imbau Pengguna Jalan Lebih Berhati-Hati
DPRD Sintang Harapkan Pemkab Gelar Operasi Pasar Hingga ke Pedalaman Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:57 WIB

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai

Minggu, 9 November 2025 - 17:30 WIB

Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi

Sabtu, 8 November 2025 - 23:23 WIB

Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam

Sabtu, 8 November 2025 - 18:37 WIB

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Berita Terbaru

Artikel

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:37 WIB