Pemkot Pontianak Larang Iklan Rokok Kawasan Tertentu

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak menyatakan mulai awal tahun 2014 melarang iklan rokok di kawasan tertentu, seperti di lingkungan atau dekat sekolah, rumah sakit, bahkan di jalan protokol atau Jalan Ahmad Yani Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Mulai Januari 2014, tidak boleh lagi ada iklan rokok di bagian kiri dan kanan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, namun di tengah atau batas jalan yang dipisahkan oleh parit kecil masih diperbolehkan," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Rabu.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan larangan iklan rokok memang tidak akan bisa diterapkan secara drastis, tetapi bertahap dalam mengurangi iklan tersebut di Kota Pontianak.<br /><br />"Nantinya, dengan adanya larangan tersebut, maka iklan rokok hanya boleh di pasang di kawasan-kawasan tertentu saja," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, iklan rokok legal, pihaknya hanya akan mengurangi dampak dari bahaya merokok bagi masyarakat Kota Pontianak.<br /><br />"Kami akan lebih banyak melakukan kampanye agar orang berhenti merokok, dan itu lebih efektif daripada melakukan upaya-upaya penindakan kepada perokok," ujarnya.<br /><br />Wali Kota Pontianak menambahkan, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Pontianak dari iklan rokok per tahun hanya sekitar Rp2 miliar saja, sehingga kalau dikurangi juga tidak terlalu berdampak pada penurunan PAD Kota Pontianak.<br /><br />"Artinya kalau iklan rokok dilarang total PAD Kota Pontianak hanya berkurang Rp2 miliar saja, tetapi dampaknya bagi kesehatan masyarakat cukup besar. Ke depannya harus dihilangkan, yang penting kesehatan masyarakat Pontianak terjaga," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3 dan PL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko mengatakan, Pemkot Pontianak dalam melindungi masyarakat yang tidak merokok akibat asap rokok orang lain telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, seperti larangan merokok di lingkungan sekolah, rumah sakit, tempat umum, ruang tertutup, dan tempat pelayanan publik yang sifatnya tertutup.<br /><br />"Dalam Perda tersebut tidak melarang orang untuk merokok, tetapi melindungi masyarakat yang tidak perokok agar tidak teracuni asap rokok," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>