Pemkot Pontianak Naikkan Uang Transportasi Pengurus RT/RW

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak akan menaikkan bantuan uang transportasi bagi pengurus rukun tetangga dan rukun warga mulai tahun 2017. <p style="text-align: justify;">"Saat ini pengurus RT dan RW masing-masing menerima bantuan uang transportasi sebesar Rp1 juta/tahun dan mulai tahun depan akan naik sebesar 50 persen," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji seusai penyerahan bantuan secara bertahap di enam kecamatan se-Kota Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, tahap pertama diserahkan bagi RT/RW di wilayah Kecamatan Pontianak Utara sebanyak 645 orang dan Pontianak Barat 651 orang.<br /><br />"Penyerahan bantuan uang transportasi atau operasional bagi RT/RW se-Kota Pontianak ini rutin setiap tahunnya. Untuk tahun ini jumlah yang diterima sama seperti tahun sebelumnua, namun tahun depan bantuan transportasi tersebut akan kami ditingkatkan sebesar 50 persen," ungkapnya.<br /><br />Sutarmidji memastikan kenaikan uang transportasi sebesar 50 persen tersebut karena perolehan PBB tahun ini sudah melebihi target sehingga insentif PBB tahun lalu menjadi acuan untuk meningkatkan operasional RT/RW.<br /><br />Ia berharap, dengan pendapatan PBB yang meningkat saat ini, tahun berikutnya juga akan semakin ditingkatkan lagi.<br /><br />Idealnya, dua kali lipat dari yang diperoleh saat ini atau dalam kurun waktu dua tahun.<br /><br />Sementara itu, Asisten Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Herry Hadad menambahkan bantuan uang transportasi bagi RT/RW di Kecamatan Pontianak Barat keseluruhannya berjumlah 651, yang terdiri dari 548 RT dan 103 RW.<br /><br />"Kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat bagi operasional RT/RW dalam melaksanakan tugasnya," katanya.<br /><br />Tahun 2016, jumlah RT/RW se-Kota Pontianak yang menerima bantuan uang transportasi berjumlah 3.109 dengan rincian 2.537 RT dan 572 RW. (das/ant)</p>