Pemkot Pontianak Razia Penunggak Bayar PBB

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendapatan Daerah kota setempat, Selasa, melakukan razia terhadap masyarakat atau obyek pajak yang menunggak serta tidak melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). <p style="text-align: justify;">"Dari razia kami kali ini dilakukan di Kecamatan Pontianak Kota, hasilnya sebanyak 54 obyek pajak dirazia dan ditempeli stiker pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam pengawasan Dispenda Kota Pontianak," kata Camat Pontianak Kota Saroni seusai melakukan razia di Pontianak Kota.<br /><br />Ia menjelaskan razia penunggak pembayaran PBB dimulai di salah satu hotel hingga ke rumah penduduk yang menunggak bayar PBB di wilayah Kecamatan Pontianak Kota tersebut.<br /><br />"Dari sebelum razia digelar kami sudah kumpulkan lurah-lurah sampai menyurati RT/RW untuk mengingatkan masyarakat agar tertib membayar pajak," ungkapnya.<br /><br />Tindakan razia ini merupakan upaya Pemkot Pontianak dalam menertibkan masyarakat, karena jatuh tempo pembayaran PBB yang telah lewat, yaitu tanggal 30 September 2014. "Setelah mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB, maka diambillah tindakan tegas seperti razia ini," ujarnya.<br /><br />Ia berharap seluruh elemen masyarakat agar tertib membayar pajak, mengingat PBB ini erat kaitannya dengan penerimaan asli daerah (PAD) Kota Pontianak, yang kembali digunakan untuk pembangunan di Pontianak juga.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Ruli Sudira menyatakan razia tersebut dilakukan sudah yang keempat kalinya di Kota Pontianak.<br /><br />"Razia pertama diadakan di Kecamatan Pontianak Selatan, kemudian di Pontianak Timur, Utara, kemudian di Kecamatan Pontianak Kota. Kedepannya masyarakat agar lebih patuh lagi dalam membayar PBB. Karena masyarakat sendiri sudah merasakan sendiri pembangunan yang dilakukan pemerintah, sehingga kedepannya tidak perlu lagi dilakukan razia seperti ini," katanya.<br /><br />Sebelum dilakukan tindakan razia, para wajib pajak sudah disurati terlebih dahulu melalui kelurahan, kemudian dari pihak Dispenda juga sudah mengantarkan sendiri surat peringatan ke wajib pajak yang bersangkutan. "Kalau saja mereka (wajib pajak) merespon surat tersebut dengan memberikan konfirmasi ke Dispenda maka tindakan razia tidak akan terjadi," ungkap Ruli<strong>. (das/ant)</strong></p>