Pemkot Pontianak Rintis Jalan Lingkar Atasi Kemacetan

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat mulai merintis pembangunan jalan lingkar dari Jembatan Kapuas II hingga pada wacana pembangunan Jembatan Kapuas III, guna mengatasi kemacetan di Jembatan Kapuas I. <p style="text-align: justify;">"Kalau jalan lingkar dan Jembatan Kapuas III bisa terwujud maka kemacetan di Jembatan Kapuas I saat ini bisa teratasi," kata Kepala Dinas PU Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Sabtu (08/01/2011). <br /><br />Ia menjelaskan, untuk membangun jalan lingkar dan Jembatan Kapuas III paling tidak membutuhkan biaya sebesar Rp150 miliar belum termasuk pembangunan jalan lingkar. <br /><br />Menurut Kadis PU Kota Pontianak, wacana pembangunan Jembatan Kapuas III sudah masuk dalam tata ruang Pemkot, tinggal menunggu persetujuan dan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. <br /><br />Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak telah memberlakukan larangan bagi kendaraan roda enam ke atas melewati jembatan Kapuas I, meskipun sebelumnya sempat mendapat protes dari sejumlah sopir truk. <br /><br />Selain itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi juga memberlakukan larangan berbentuk pengumuman bagi kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bus antarkota dalam provinsi dan negara untuk melewati jembatan Kapuas I. <br /><br />Larangan bagi kendaraan roda enam untuk melewati jembatan Kapuas I sudah tidak bisa ditoleransi lagi demi menjaga keselamatan masyarakat dan jembatan dari ambruk karena tidak mampu menahan beban akibat macet. <br /><br />Sebelumnya, Pengamat Teknik Sipil Universtas Tanjungpura Pontianak, Ir Akhmadali mendukung larangan truk ataupun kendaraan roda enam ke atas melewati jembatan Kapuas I selama 24 jam karena berdasarkan faktor keselamatan pengguna jembatan itu. <br /><br />"Berdasarkan survei yang kami lakukan sejak 8-11 Desember 2010 tingkat kepadatan kendaraan yang melewati jembatan Kapuas I sudah di level E atau level kepadatan terendah sehingga berbahaya bagi keselamatan pengguna dan jembatan itu," katanya. <br /><br />Hasil survei dan pengamatan di lapangan, ia bersama tiga rekannya mendukung diterbitkannya Peraturan Wali Kota No.12/2010 tentang Larangan kendaraan angkutan dan kendaraan beroda enam ke atas untuk melewati jembatan Kapuas I selama 24 jam. <br /><br />"Ibarat semangkuk bakso, isi dari mangkok itu sudah penuh hingga meluber keluar. Begitulah kondisi kendaraan yang melewati jembatan Kapuas I sehingga kami khawatirkan ambruk sebelum batas usianya 50 tahun dari umur sekarang 30 tahun sejak tahun 1980," katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>