Pemkot Pontianak Segel Bangunan Di Pelabuhan

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak, Senin, menyegel bangunan di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) "Penyegelan bangunan milik Pelindo itu dilakukan dalam rangka tertib perizinan dan aturan," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, di Pontianak. <p style="text-align: justify;">Bangunan tersebut disegel oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan karena tidak mengantongi IMB. Pada bangunan itu terpampang plang pengumuman No. 640/08/PM/D-CKTRP.E/2014 tanggal 3 Oktober 2014, yang menyatakan agar pemilik bangunan menghentikan aktivitas pembangunan karena tidak memiliki IMB.<br /><br />Selain itu, pemilik bangunan juga diminta untuk menghubungi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak paling lambat tiga hari sejak tanggal pengumuman tersebut.<br /><br />Ia meminta Pelindo II Cabang Pontianak tunduk pada aturan. "Kalau mereka tidak melakukan pengurusan IMB akan saya tutup. Saya tutup gudang-gudangnya, bangunan-bangunannya juga," ujar Sutarmidji.<br /><br />Menurut dia, dahulu memang ada ketentuan yang membolehkan membangun di wilayah kepentingan pelabuhan harus izin khusus pelabuhan, namun ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi. "Pelindo II Cabang Pontianak jangan merasa seakan-akan punya otoritas khusus sehingga tidak mau diatur," katanya.<br /><br />Sutarmidji menambahkan pihaknya tidak pernah menghambat operasional Pelindo dan juga tidak pernah meminta dana apapun.<br /><br />Ada atau tidak ada pendapatan Pemkot dari Pelindo itu, dinilainya tidak jadi masalah. Namun sudah seharusnya Pelindo tunduk pada aturan yang berlaku yakni mengantongi IMB dari bangunan tersebut, kata Sutarmidji.<br /><br />"Mereka main bangun saja tanpa ada IMB. Kalau bangunan itu roboh dan membahayakan orang lain, maka Pemkot yang disalahkan, karena tidak mengawasi dari sisi teknis," ungkapnya.<br /><br />Wali Kota Pontianak menyatakan, tidak sedikit tindakan Pelindo yang melanggar aturan-aturan Pemkot, padahal aktivitas mereka berada di wilayah Kota Pontianak.<br /><br />Pemkot Pontianak, menurut dia selama ini memberikan bantuan apa pun untuk kepentingan dan kelancaran Pelindo, namun dari sisi koordinasi Pelindo terhadap Pemkot sangat buruk.<br /><br />"Kami minta Pelindo melarang tronton yang bermuatan alat-alat berat itu jangan keluar dari pelabuhan sebelum pukul 08.00 WIB, tetapi tidak digubris oleh Pelindo. Begitu juga kontainer berukuran 40 feet agar koordinasikan dengan kami tetapi tidak juga taati," ungkapnya.<br /><br />Sutarmidji menilai Pelindo terkesan seakan-akan bebas ingin melakukan apapun di Kota Pontianak. Padahal aktivitas pelabuhan, terutama keluar masuk angkutan yang sebagian besar kendaraan berat membebani jalan-jalan di Pontianak yang tidak mampu menanggung beban yang berlebihan itu.<strong> (das/ant)</strong></p>