Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, manargetkan pendapatan asli daerah dari pajak serta restribusi hotel dan restoran sebesar Rp204 miliar pada 2012, naik 35 persen dari Rp150 miliar pada 2011. <p style="text-align: justify;">"Untuk mencapai target sebesar itu, Pemkot Pontianak berkomitmen tidak ada lagi pungutan liar dan mempercepat semua pelayanan publik termasuk kepengurusan perizinan," kata Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Pemkot Pontianak Raihan, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, capaian PAD tahun 2012 bisa saja di atas target yang telah dipatok, kalau melihat dari capaian PAD pada tahun 2010 dari Rp61 miliar meningkat drastis menjadi Rp150 miliar pada 2011.<br /><br />Peningkatan PAD tersebut tidak terlepas dari komitmen yang tinggi dari wali Kota Pontianak yang didukung oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak sehingga PAD meningkat jauh di atas target sebelumya.<br /><br />"Kami memang mengedepankan peningkatan pelayanan, yakni cepat dan murah sehingga banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kota Pontianak," ujarnya Raihan menambahkan, target PAD sebesar Rp204 miliar itu ditargetkan diperoleh dari pajak diperkirakan sebesar Rp134 miliar, Rp4,4 miliar dari retribusi hotel dan restoran, Rp27,1 miliar dari pendapan lain-lain yang sah.<br /><br />Wali Kota Pontianak Sutarmidji dalam beberapa kali kesempatan, menjanjikan pemotongan retribusi kepengurusan izin bagi investor hingga 70 persen dan percepatan pelayanan kepengurusan izin agar dunia usaha di kota itu berkembang dan berdampak terserapnya tenaga kerja yang banyak bagi masyarakatnya.<br /><br />Kota Pontianak pada 2011 masuk dalam sepuluh besar survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai 7,54 sehingga dinilai relatif bersih oleh KPK dari praktik suap pungli dalam memberikan pelayanan publik. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















