Pemkot Samarinda Genjot Proyek Infrastruktur

oleh
oleh

Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terus menggenjot berbagai proyek infrastruktur di daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Untuk proyek fisik APBD murni, baik itu pembangunan jalan maupun gedung, penyelesaiannya hingga saat ini sudah mencapai 97 persen. Begitu pula dengan APBD Perubahan tersisa 25 persen. Di waktu menjelang akhir tahun ini, kami akan terus menggenjot dan akan terus turun ke lapangan untuk melihat perkembangan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur khususnya perbaikan jalan yang ada di Kecamatan Palaran agar bisa selesai tepat waktu," ungkap kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda, Hero Mardanus, Rabu (19/12).<br /><br />Dinas Cipta Karya dan Tata Kota kata dia akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan sehingga pekerjaan bisa terselesaikan, sesua target.<br /><br />Walaupun persoalan material dan ‘ready mix’ serta cuaca yang kurang mendukung, namun kendala itu menurut dia bukan alasan untuk terus menunda pengerjaan proyek tersebut.<br /><br />"Kami tetap akan menerapkan sanksi bagi kontraktor yang melanggar kontrak pekerjaan, mulai denda hingga sanksi ‘blacklist’ atau daftar hitam. Jadi masalah material dan cuaca itu jangan menjadi pembenaran sehingga kontraktor akan selalu menjadikan alasan itu yang membuatnya tidak professional bekerja," kata Hero Mardanus.<br /><br />Berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 kata Heru Mardanus, sebelum pemutusan kontrak di akhir tahun, kontraktor akan diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal sampai 50 hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan pekerjaan meskipun melampaui anggaran.<br /><br />"Kontraktor akan dikenakan denda tapi tidak diblacklist, kecuali ketika 50 hari yang diberikan tetap tidak bisa menyelesaikan maka akan diblacklist," kata Hero Mardanus.<br /><br />Denda itu dikenakan beberapa persen dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan saat kontrak berakhir, dikali berapa hari kontraktor mampu menyelesaikannya.<br /><br />"Jika hanya tiga hari saja kontraktor sudah bisa menyelesaikan maka dendanya dikalikan tiga hari," ungkap Hero Mardanus.<br /><br />Pada 21 Desember 2012, Dinas Cipta Karya dan Tata Kotaakan melakukan ‘opname’ atau menilai keseluruhan pekerjaan, apakah sesuai atau tidak sebagai dasar pembayaran pekerjaan.<br /><br />"Kemudian bagi yang belum selesai pekerjaanya pada 31 Desember 2012 kami kembali meninjau ke lapangan untuk melihat seberapa besar progressnya dan melihat berapa persen lagi pekerjaan yang belum dilaksanakan. Inilah nanti yang akan dijadikan dasar denda," kata Hero Mardanus.<br /><br />Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), H Akhmad Maulana, mengatakan akan berusaha maksimal sehingga pekerjaan bisa selesai hingga berakhirnya kontrak.<br /><br />"Kami akan usahakan agar tidak sampai ada denda. Saya juga sudah mengecek ke lapangan dan sejauh ini ‘progress’-nya cukup menggembirakan," ungkap Akhmad Maulana. <strong>(das/ant)</strong></p>