Pemkot Samarinda Siapkan Rp31,186 Miliar Gaji Ke-13

oleh
oleh

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarindah telah siapkan anggaran Rp31,186 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintahan tersebut. <p style="text-align: justify;">Gaji ke-13 itu bisa dicairkan pada Senin, 11 Juni 2011,kata Wali Kota Samarinda, Syahrie Jaang, di Saarinda, Rabu.<br /><br />Syahrie Jaang mengatakan anggaran di Pemkot Samarinda sangat terbatas, namun untuk gaji ke-13 ini saya selalu mengingatkan kepada instansi yang menangani agar serius mencairkan demi kesejahteraan pegawai.<br /><br />Apalagi lanjutnya, saat ini merupakan momentum masuk sekolah atau tahun ajaran baru, sehingga para orang tua memerlukan biaya tambahan untuk membeli seragam sekolah dan kebutuhan sekolah lainnya.<br /><br />"Alhamdulillah sudah ada titik terang karena saya tadi telah melakukan koordinasi lagi, hasilnya adalah gaji tersebut bisa dicairkan pada Senin, minggu depan," ujar Wali Kota didampingi Plt Kabag Humas dan Protokol Erham Yusuf.<br /><br />Dia mengatakan gaji ke-13 ini bukan semata demi meneruskan tradisi baik. Berdasarkan peraturan pemerintah pusat, pemberian gaji ke13 ini juga karena bentuk penghargaan pemerintah kepada abdi negara.<br /><br />Diharapkan gaji ke-13 ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang bermanfaat, apabila memiliki anak bersekolah maka disarankan digunakan untuk keperluan sekolah.<br /><br />Namun jika tidak memiliki anak berusia sekolah maka disarankan untuk digunakan seperlunya, selebihnya bisa ditabung guna menghadapi Ramadhan sebentar lagi akan tiba.<br /><br />Wali Kota juga mengimbau kepada kepala kantor, instansi dan lainnya agar tidak melakukan pemotongan terhadap kredit stafnya, baik itu cicilan motor, rumah bahkan uang koperasi.<br /><br />"Jangan ada pemotongan khusus gaji ke-13,pegawai harus murni menerimanya. Untuk gaji berikutnya, baru dilakukan pemotongan seperti biasanya," katanya berpesan.<br /><br />Gaji ke-13 katanya, merupakan salah satu bukti pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan pegawainya, juga bukti prinsip penghargaan dijalankan konsisten oleh Pemkot Samarinda.<br /><br />Pemberian gaji ini memiliki dasar hukum kuat sehingga tidak bermasalah belakangan, yakni sesuai PP Nomor 33 tahun 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun. <strong>(phs/Ant)</strong></p>