Pemkot Siapkan Rp13,2 Miliar Bayar Gaji 13

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyiapkan dana sebesar Rp13,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 kepada seluruh pegawainya. <p style="text-align: justify;">"Dana tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2011 yang akan dibayarkan kepada 4.579 orang PNS termasuk para guru," kata Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjarbaru Jainudin, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, jumlah dana yang dibayarkan meningkat dibanding 2010 sebesar Rp11,4 miliar dengan jumlah pegawai yang menerima sebanyak 4.425 orang.<br /><br />Menurut dia, pihaknya sudah mendapat persetujuan wali kota untuk membayar gaji di luar gaji bulanan yang diterima pegawai sehingga pembayarannya bisa segera dilakukan.<br /><br />"Rencananya Senin (11/7) seluruh gaji dibayar kepada pegawai yang berhak menerimanya, karena itu pegawai tidak perlu khawatir apalagi resah menunggu kapan dibayar," ujarnya.<br /><br />Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33/2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas tahun 2011.<br /><br />"Sedangkan pelaksanaannya sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 38/PB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bagi Pegawai, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan," katanya.<br /><br />Selain pegawai negeri yang masih aktif dan pensiun, wali kota dan wakil wali kota juga ditetapkan sebagai penerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.<br /><br />Ia menambahkan, prosedur pencairan dimulai dari penyerahan konsep tata cara pencairan anggaran oleh DPPKAD kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah baik dinas, badan maupun unit kerja lain.<br /><br />Selanjutnya, kata dia, masing-masing SKPD menyampaikan surat permintaan pembayaran (SPP) yang dilengkapi daftar gaji pegawai dilampiri surat perintah membayar uang (SPMU) yang ditujukan kepada DPPKAD.<br /><br />Jika seluruh persyaratan itu diserahkan, seluruh berkas diverifikasi dan jika dinyatakan lengkap, akan diterbitkan surat perintah pembayaran dana (SP2D) yang bisa dicairkan di bank.<br /><br />"Kalau seluruh persyaratan lengkap, tinggal bendaharawan SKPD yang mencairkan dananya melalui bank kemudian membagikannya kepada seluruh pegawai," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>