Pemerintah Kota Palangka Raya akan menindak tegas oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2015/2016. <p style="text-align: justify;">"Saya berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru tahun ajaran ini. Bakhan jika oknum itu kepala sekolah pun tetap akan kita pangkas dia," kata Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio di Palangka Raya, Senin.<br /><br />Mofit juga menekankan, saat pelaksanaan daftar ulang seluruh sekolah juga dilarang meminta sumbangan apapun.<br /><br />"Saat pendaftaran sekolah hanya bisa melakukan apapun harus berdasarkan aturan yang ada. Bahkan saat daftar ulang pun sekolah juga tidak boleh lagi melakukan iuran," katanya.<br /><br />Melihat kecenderungan yang terjadi dari tahun ke tahun penerimaan siswa baru masih berpotensi pada terjadinya pungutan liar. Namun, kata dia, Pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya akan terus berupaya maksimal mencegah praktik tersebut.<br /><br />Pungutan liar itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.<br /><br />Pungutan terhadap siswa baru itu juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.<br /><br />Praktik pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut atau liar dalam pelaksanaannya terjadi dalam dua bentuk. Pertama saat pendaftaran ulang dan modus kedua terjadi setelah peserta didik baru diterima.<br /><br />Sejumlah peraturan dengan jelas secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru.<br /><br />"Setiap bentuk pungutan harus ada dasar hukumnya entah itu pendaftaran ulang peserta didik baru maupun setelah diterima," kata orang nomor dua di wilayah pemerintahan Ibu Kota Provinsi Kalteng, Palangka Raya itu.<br /><br />Mofit juga meminta masyarakat dapat berperan aktif mencegah maraknya praktik pungutan liar saat penerimaan siswa baru dilaksanakan.<br /><br />"Jika ada yang melakukan itu, saya minta masyarakat melaporkan kepada kami ataupun ombudsman. Kami akan jamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Tetapi laporan juga harus disertai bukti sehingga kami dapat melakukan tindakan tegas," katanya. (das/ant)</p>