Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan membentuk satuan tugas “satgas†monitoring terkait disyahkannya perda reklamasi pasca tambang. <p style="text-align: justify;">DPRD Kalsel dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Riswandi yang dihadiri gubernur Rudy Ariffin, Sekda HM. Arsyadi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala Dinas/instansi jajaran Pemrpov mensyahkan tiga buah raperda menjadi perda.<br /><br />Ketiga perda tersebut masing masing tentang pembentukan satuan organisasi tata kerja “STOK” Rumah Sakit Gigi dan Mulut, perda tentang Perkebunan Berkelanjutan dan perda Reklamasi Pasca Tambang.<br />Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan perda reklamasi pasca tambang yang merupakan inisiatif dewan.<br /><br />“Dengan disyahkan perda reklamasi pasca tambang tersebut, maka pemerintah provinsi akan membentuk satgas monitoring pasca tambang,” tegas Rudy Arifin (26/3/2013)<br /><br />Dengan lahirnya perda reklamasi pasca tambang ini sebagai payung hukum bagi satgas untuk melakukan pengawasan dan memberi sanksi terhadap kegiatan pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.<br />Pada paripurna tersebut gubernur Rudy Ariffin juga menyampaikan pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban “LKPJ” pelaksanaan APBD tahun 2012. <strong>(das/rri)</strong></p>