Pemprov Akan Kumpulkan Distamben Kabupaten Kota

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana mengumpulkan seluruh kepala dinas Pertambangan dan energi (Distamben) Kabupaten dan kota setempat sebagai upaya menyamakan pemahaman teknis maupun rujukan peraturan dalam mengeluarkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kawasan hutan. <p style="text-align: justify;">"Kalau tidak ada halangan pertemuan tersebut akan dilaksanakan pekan depan. Dinas Kehutanan Kalteng juga akan dilibatkan untuk menjelaskan cara memanfaatkan wilayah kawasan hutan bagi WPR," ungkap Kepala Distamben Kalteng Yulian Taruna di Palangka Raya, Kamis.</p> <p style="text-align: justify;">Ia mengatakan, pertemuan tersebut juga menggali kendala yang dihadapi kabupaten dan kota tidak mampu menyediakan dan memberikan izin WPR kepada masyarakat. Sebab hingga saat ini surat yang telah dikirim Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang per 4 Maret 2013 belum juga direalisasikan.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut dia, surat yang disampaikan Gubernur merupakan tindak lanjut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.</p> <p style="text-align: justify;">"Surat Pak Gubernur nomor 540/211/Tamben agar bupati dan Walikota menyediakan dan menetapkan WPR. Setelah itu menyampaikan laporan hasil penetapan WPR berupa surat keputusan, peta WPR, daftar koordinat geografis dan jenis komoditas," kata Yulian.</p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) nomor 529 tahun 2012 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan menjadi landasan Pemerintah kabupaten/kota memberikan serta menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR).</p> <p style="text-align: justify;">"Saya setuju dengan pernyataan Gubernur Kalteng bahwa landasan pemberian izin WPR itu ada dan Bupati ataupun walikota tidak perlu khawatir. Kemenhut 529/2012 itu aman dijadikan rujukan izin WPR, dan terhindar dari kesalahan menurut sudut pandang Kemenhut," kata Kepala Dishut Kalteng itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p>