Pemprov Diminta Dorong Pemkab/Pemkot Lakukan Tera

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, meminta pemerintah provinsi setempat agar mendorong Pemkab/Pemkot melakukan tera. <p style="text-align: justify;">Permintaan Panitia Khusus (Pansus) tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Kamis, yang juga hadir gubernur setempat H Rudy Ariffin.<br /><br />Rapat paripurna DPRD Kalsel yang juga dihadiri Wakil Ketuanya H Riswandi itu dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan menjadikan Raperda tentang Perubahan Atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut menjadi Perda.<br /><br />Pasalnya, ungkap Pansus yang diketuai H Budiman Mustafa itu, sebagaimana peraturan perundang-undangan semestinya Pemkab/Pemkot yang melakukan tera terhadap alat ukur, seperti liter, meteran, dan timbangan.<br /><br />"Namun karena pemkab/pemkot di Kalsel selama ini belum memiliki alat tera, sehingga kegiatan tera dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov)," lanjut Pansus Raperda terkait retribusi jasa umum tersebut melalui juru bicaranya Dra Maitri Puspa Koesasih.<br /><br />Dalam rapat paripurna yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalsel itu, Pansus juga mengungkapkan hasil konsultasi dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.<br /><br />Dari hasil konsultasi tersebut,pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menyatakan, bahwa perubahan dari jasa usaha ke jasa umum tidak ada masalah, karena hanya perpindahan pos semata, ungkapnya.<br /><br />Pansus tersebut juga mengharapkan, instansi yang melaksanakan/pelaksana agar lebih mengedepankan fungsi pelayanannya kepada masyarakat sehingga retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat sebanding dengan pelayanan yang diterima.<br /><br />Khusus terhadap retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Kerja diharapkan pelatihan yang dilaksanakan benar-benar dapat memberikan keterampilan yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan SDM dalam mencari pekerjaan yang layak sesuai keterampilan yang dilaksanakan.<br /><br />Sementara itu, Gubernur Kalsel dalam sambutannya juga berharap, Pemprov setempat bisa segera menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut.<br /><br />"Kita harapkan evaluasi dari Kemendegari tersebut segera kita terima, sehingga upaya peningkatan pelayanan masyarakat dapat pula sesegera mungkin dilaksanakan," demikian Rudy Ariffin. <strong>(das/ant)</strong></p>