Pemprov Diminta Segera Antisipasi Konflik Tapal Batas

oleh
oleh

Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, Safarudin, meminta pemerintah provinsi setempat segera mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik antarwarga mengenai urusan tapal batas antarwilayah. <p style="text-align: justify;">Wakil rakyat dari Partai Demokrat mengatakan hal itu di Banjarmasin, Selasa, berkaitan dengan munculnya kembali gejala konflik antarwarga mengenai persoalan batas antarwilayah desa di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel tersebut. <br /><br />"Saya sudah jauh-jauh hari mengingatkan atau meminta Pemprov Kalsel melalui instansi terkait agar sedini mungkin melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik masalah tapal batas," ujarnya menandaskan. <br /><br />Ia menyebutkan, kalau bisa jangan sesudah terjadi konflik, baru pemprov turun tangan menyelesaikan. <br /><br />"Kalau sudah terjadi konflik, baru turun tangan, maka penyelesaian tak semudah melakukan pencegahan," katanya menjawab ANTARA Banjarmasin. <br /><br />Menurut dia, masalah batas wilayah antara Manta`as, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan daerah tetangganya Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), belakangan ini tampak mulai memanas. <br /><br />Selain itu, ada beberapa tapal batas lain di Kalsel, yang juga tengah bermasalah, termasuk perbatasan antardesa dalam satu kabupaten. Di samping itu, ada juga yang belum mencuat ke permukaan atau masih bagaikan api dalam sekam, yang sewaktu-waktu bisa menyala. <br /><br />"Bila masalah perbatasan itu tak segera ditangani, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik antarwarga, atau menimbulkan permasalahan baru yang penyelesaiannya bisa memakan waktu relatif lama," ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut. <br /><br />Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalsel yang membidangi hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) itu mengaku bisa memaklumi permasalahan yang dihadapi pemprov ataupun pemerintah kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa tapal batas tersebut. <br /><br />"Memang kami maklum, pemprov dan pemkab/pemkot memiliki kewenangan yang terbatas dalam penyelesaian sengketa tapal batas. Tapi, hal itu hendaknya jangan menjadi halangan untuk melakukan langkah antisipasi," katanya. <br /><br />Sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku, pemprov tak punya kewenangan dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antarwilayah kabupaten/kota, kecuali pemerintah pusat," demikian Safarudin.<strong> (phs/Ant)</strong></p>