Pemprov Kalbar Bantu Sengketa Batas Singkawang-Bengkayang

oleh
oleh

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarryani, mengatakan akan secepatnya membantu penyelesaian konflik batas daerah antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. <p style="text-align: justify;">"Polemik tapal batas antara Singkawang dengan Bengkayang ini memang sudah cukup lama terjadi. Untuk itu kami akan berusaha secepatnya agar ini bisa mendapatkan titik temu," kata Herkulana di Pontianak, Selasa.<br /><br />Dia mengatakan, untuk menyelesaikan hal itu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.<br /><br />"Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan Batas Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah menyusun skala prioritas pada Tahun 2015 untuk Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antar Kabupaten/Kota," tuturnya.<br /><br />Salah satunya adalah Penyelesaian Perselisihan Batas daerah antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Karena, perselisihan batas daerah antar Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Kalimantan Barat, Sekretariat Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Tim Teknis Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.<br /><br />Selanjutnya, kata Herkulana, prosedur dan mekanisme kerja Tim PBD berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas.<br /><br />"Perlu juga diluruskan, terkait lahan Kota Singkawang yang hilang 20.000 hektare, Tim Sekretariat dan Tim Teknis PBD Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengecekan secara teknis melalui peta kerja dengan melakukan ‘overlay’ (menempatkan grafis satu peta di atas grafis peta lain dan menampilkan hasil di layar komputer atau pada plot, red) sesuai luas daerah Kota Singkawang," katanya.<br /><br />Sebagaimana yang tertera dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 20015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dengan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dan Peta JANTOP TNI AD (peta pembanding) dengan titik-titik koordinat sebagai hasil penentuan batas wilayah administratif Kota Singkakwang. Maka hasil overlay tersebut, diperoleh bahwa Luas Daerah kota Singkawang sebagai hasil dari Penentuan Batas Kota Singkawang dengan Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang menjadi 547,5 kilometer persegi.<br /><br />"Diharapkan, masyarakat Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang yang telah mengikuti Sosialisasi tersebut dapat memahami Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang," katanya.<br /><br />Dia menambahkan, sejak tahun 2001 dan Penegasan Batas Daerah tersebut secara perundang-undangan telah sesuai dan adil serta telah disepakati bersama oleh kedua Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut. Sehingga proses dan mekanisme tersebut seharusnya dihormati oleh semua pihak semua pihak, dan sesuai amanah Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan hasil tersebut kepada masyarakatnya dan menjaga ketertiban dan keamanan masing-masing pihak.<br /><br />"Setidaknya kta telah berupaya untuk memberikan hasil dan penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, dan diharapkan semua pihak dapat memahaminya," kata Herkulana. (das/ant)</p>