Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Gatot Rudiyono mengungkapkan, izin yang diterbitkan pemerintah provinsi untuk kapal nelayan berkapasitas 10 gross ton hingga 30 gross ton (GT) masih sangat minim. <p style="text-align: justify;">"Sampai sekarang, baru 141 unit kapal berkapasitas 10 gross ton hingga 30 gross ton (GT) yang diterbitkan izin sesuai kewenangan oleh Pemprov Kalbar," kata Gatot Rudiyono saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin.<br /><br />Padahal, lanjut dia, potensi izin yang diterbitkan bisa mencapai 400 unit kapal. Sedangkan untuk kapal yang mampu mencapai zona ekonomi ekslusif (ZEE), di perairan Kalbar ada 84 unit.<br /><br />Namun, kata Gatot, sebagian besar nelayan di Kalbar masih bersifat tradisional. "Dengan kapasitas kapal di bawah lima GT," ujarnya.<br /><br />Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar mencatat ada 3.684 unit kapal dengan kapasitas di bawah lima GT. "Ini kapal-kapal kecil milik nelayan yang ‘menyemut’ di pesisir Kalbar," ungkapnya.<br /><br />Menurut Gatot, kalau gelombang di pesisir mencapai 1,5 meter, ribuan nelayan tersebut tidak melaut. "Otomatis pendapatan mereka pun berkurang," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, dengan kondisi tersebut, maka akan ada kawasan perairan yang kosong sehingga penangkapan ikan secara liar marak.<br /><br />"Salah satunya di sebelah utara Laut Natuna," ujar Gatot seraya menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Kalbar adalah dengan merestrukturisasi kapal berkapasitas 30 GT.<br /><br />"Biar nelayan-nelayan Kalbar bisa masuk ke kawasan tengah perairan karena ukuran ikan lebih besar. Kalau di perairan, ikannya kecil-kecil," katanya.<br /><br />Tahun ini Kalbar memberi bantuan ke kelompok nelayan sebanyak tujuh unit kapal berkapasitas 32 GT. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















