Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan membahas Raperda inisiatif mengenai pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perusahaan Perkebunan. <p style="text-align: justify;">Penjelasan Raperda inisiatif tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi yang dihadiri Asisten I Setda setemat H Isra Ismail, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Raperda pencabutan Perda 3/2008 itu merupakan usul Komisi III bidang pembangunan dan infrstruktur DPRD Kalsel, yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan.<br /><br />Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Puar Junaidi dalam penjelasannya menerangkan, tujuan Raperda pencabutan Perda 3/2008 tersebut antara lain, untuk lebih menyempurnakan Perda itu sendiri, sehingga pelaksanaanya lebih efektif pula.<br /><br />Penyempurnaan itu pula, dimaksudkan untuk memenuhi atau setidaknya mendekati rasa keadilan bagi masyasarakat dan atau pengusaha kecil menengah, terutama yang bergerak di bidang perkebunan.<br /><br />Pasalnya berdasarkan diskusi publik terkait pelaksanaan Perda 3/2008 yang diselenggarakan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, selain terkesan terjadi diskriminasi, juga berpotensi korupsi karena ada peluang pungutan liar (pungli).<br /><br />Pungli itu terjadi saat pengurusan izin/dispensasi agar bisa menggunakan jalan umum, yaitu baik jalan nasional (negara) maupun jalan provinsi, untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.<br /><br />Guna menghindari terjadinya korupsi dan atau menutup peluang pungli tersebut, sehingga Komisi III DPRD Kalsel menganggap perlu menyempurnakan Perda 3/2008 dalam bentuk merevisi dan atau mencabut, lanjutnya melalui juru bicara H Muhammad Husaini.<br /><br />Tujuan lain guna menghindarkan ulah oknum yang tak bertanggung jawab menyalahgunaan pemberian izin/dispensasi dari angkutan tambang dan perkebunan lewat jalan umum.<br /><br />Berdasarkan Perda 3/2008, setiap angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan dilarang menggunakan jalan umum, kecuali mendapatkan izin/dispensasi dari Pemprov setempat.<br /><br />Sedangkan izin/dispensasi itu hanya bagi angkutan hasil perkebunan, seperti kelapa sawit dan karet, serta hasil tambang batu bara untuk keperluan tertentu/khusus, diantaranya buat bahan bakar Pusat Listrik Tenaga Uang (PLTU) Asam-Asam.<br /><br />Dalam rapat paripurna tersebut juga hadir wakil ketua DPRD Kalsel Fathurrahman.<strong> (phs/Ant)</strong></p>