Home / Tak Berkategori

Pemprov Kalsel Akan Bahas Pencabutan Perda 3/2008

- Jurnalis

Senin, 6 Juni 2011 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan membahas Raperda inisiatif mengenai pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perusahaan Perkebunan. <p style="text-align: justify;">Penjelasan Raperda inisiatif tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi yang dihadiri Asisten I Setda setemat H Isra Ismail, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Raperda pencabutan Perda 3/2008 itu merupakan usul Komisi III bidang pembangunan dan infrstruktur DPRD Kalsel, yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan.<br /><br />Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Puar Junaidi dalam penjelasannya menerangkan, tujuan Raperda pencabutan Perda 3/2008 tersebut antara lain, untuk lebih menyempurnakan Perda itu sendiri, sehingga pelaksanaanya lebih efektif pula.<br /><br />Penyempurnaan itu pula, dimaksudkan untuk memenuhi atau setidaknya mendekati rasa keadilan bagi masyasarakat dan atau pengusaha kecil menengah, terutama yang bergerak di bidang perkebunan.<br /><br />Pasalnya berdasarkan diskusi publik terkait pelaksanaan Perda 3/2008 yang diselenggarakan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, selain terkesan terjadi diskriminasi, juga berpotensi korupsi karena ada peluang pungutan liar (pungli).<br /><br />Pungli itu terjadi saat pengurusan izin/dispensasi agar bisa menggunakan jalan umum, yaitu baik jalan nasional (negara) maupun jalan provinsi, untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.<br /><br />Guna menghindari terjadinya korupsi dan atau menutup peluang pungli tersebut, sehingga Komisi III DPRD Kalsel menganggap perlu menyempurnakan Perda 3/2008 dalam bentuk merevisi dan atau mencabut, lanjutnya melalui juru bicara H Muhammad Husaini.<br /><br />Tujuan lain guna menghindarkan ulah oknum yang tak bertanggung jawab menyalahgunaan pemberian izin/dispensasi dari angkutan tambang dan perkebunan lewat jalan umum.<br /><br />Berdasarkan Perda 3/2008, setiap angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan dilarang menggunakan jalan umum, kecuali mendapatkan izin/dispensasi dari Pemprov setempat.<br /><br />Sedangkan izin/dispensasi itu hanya bagi angkutan hasil perkebunan, seperti kelapa sawit dan karet, serta hasil tambang batu bara untuk keperluan tertentu/khusus, diantaranya buat bahan bakar Pusat Listrik Tenaga Uang (PLTU) Asam-Asam.<br /><br />Dalam rapat paripurna tersebut juga hadir wakil ketua DPRD Kalsel Fathurrahman.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru