Pemprov Kalsel Diminta Revisi Perda 3/2008

×

Pemprov Kalsel Diminta Revisi Perda 3/2008

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan, H. Puar Junaidi meminta, pemerintah provinsi setempat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, demikian dilaporkan, Minggu (20/02/2011). <p style="text-align: justify;">Hal itu penting menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan, tanpa revisi dikhawatirkan selalu terjadi pencidraan terhadap Perda 3/2008 yang isinya melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum. <br /><br />"Karena Perda 3/2008 bukan saja melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, tapi juga terhadap angkutan hasil perkebunan besar, terkecuali lewat jalan khusus yang mereka buat sendiri," tandasnya menjawab ANTARA Banjarmasin. <br /><br />Sementara di Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2, terbagi 13 kabupaten/kota itu, banyak terdapat perkebunan besar, seperti kelapa sawit yang belakangan ini marak dan pengangkutannya lewat jalan umum. <br /><br />Untuk angkutan hasil perkebunan kelapa sawit tersebut mendapat dispensasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat menggunakan jalan umum/jalan negara/jalan provinsi, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel. <br /><br />Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, dispensasi bagi angkutan hasil perkebunan lewat jalan umum tersebut, merupakan sebuah pencidraan terhadap Perda 3/2008, yang semestinya harus dipatuhi bersama. <br /><br />"Lain halnya dispensasi terhadap angkutan batu bara untuk pasokan Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel, kita masih bisa memaklumi menggunakan jalan umum," tandasnya. <br /><br />Begitu pula dispensasi melintas (menyeberang) jalan umum untuk angkutan hasil tambang bagi perusahaan yang sedang menyelesaikan pembangunan jalan khusus, seperti belum selesainya "underpass" (jalan bawah). <br /><br />"Tapi itu kan hanya sekedar menyeberang jalan umum, bukan melewati hampir satu kilometer atau lebih. Kalau melanggar dispensasi tersebut tetap harus diambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya. <br /><br />Permintaan revisi Perda 3/2008 itu disampaikan saat rapat Komisi III DPRD Kalsel dengan Tim Asistensi Jalan Tambang, beberapa waktu lalu dan diharapkan mendapat respon segera dari Pemprov setempat, demikian Puar.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.