Pemprov Kalsel Diminta Tetap Pertahankan Pulau Larilarian

×

Pemprov Kalsel Diminta Tetap Pertahankan Pulau Larilarian

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Mansyah Sabri meminta pemerintah provinsi setempat terus berjuang mempertahakan Pulau Larilarian di wilayah Kabupaten Kotabaru. <p style="text-align: justify;">"Walau Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) menetetapkan Pulau Larilarian dengan nama beda yaitu Pulau Lereklerekan masuk Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kita tetap harus berjuang mempertahankan," katanya, di Banjarmasin, Selasa.<br /><br />Karenanya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, menyambut positif dan mengaprisiasi sikap dan tekad Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin yang akan terus berjuang mempertahankan Pulau Larilarian dengan menggugat Kepmendagri.<br /><br />"Saya kira merupakan langkah tepat, kalau Gubernur Kalsel melakukan gugatan terhadap Kepmendagri yang menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah Sulbar, walau dalam perjuangan mempertahankan Pulau Liriklirikan itu terlambat," tandasnya.<br /><br />"Karena kita semua sepakat, sejengkal pun tanah Kalsel jangan sampai diambil orang lain, kendati tidak memiliki kekayaraan sumber daya alam (SDA)," lanjut wakil rakyat dari Partai Golkar itu.<br /><br />Semestinya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar tersebut, perjuangan mempertahankan Pulau Liriklirikan sejak dini secara maksimal, bukan seperti selama ini terkesan santai dan kurang serius.<br /><br />"Kalau perlu, bentuk tim khusus dengan melibatkan semua pihak atau kekuatan, untuk berjuang mempertahankan Pulau Larilarian, jangan seperti selama ini hanya mengandalkan eksekutif, tanpa melibatkan DPRD setempat," demikian Mansyah Sabri.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, anggota DPRD Kalsel H Ali Baderun dari Partai Demokrat asal daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, berpendapat, sikap Pemprov Sulbar itu tergolong aneh.<br /><br />Karena, lanjut wakil rakyat dari Demokrat kelahiran "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru itu, ada pulau yang dekat dengan Sulbar yaitu Pulau Mati, tidak mereka klaim masuk wilayahnya.<br /><br />"Sedangkan Pulau Larilarian yang mereka namai Pulau Lereklerekan, sejak dulu (masa Hindia Belanda) masuk wilayah Kotabaru dan jaraknya pun lebih dekat dengan Kotabaru, justru mereka klaim masuk Sulbar," ungkapnya.<br /><br />Sementara itu, anggota DPRD Kalsel dari Partai Bintang Reformasi (PBR), H Asmara Yanto, menyatakan, sependapat dan mendukung sikap gubernurnya yang akan melakukan gugatan secara hukum atas Kepmendagri tentang Pulau Lereklerekan.<br /><br />"Memang gugatan secara hukum tersebut akan makan waktu relatif panjang, karena prosesnya dari pengadilan tingkat pertama bisa sampai ke tingkat banding, kemucian kasasi," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode dari PBR itu.<br /><br />"Namun kita berharap, dengan bukti-bukti, Kalsel bisa menang dan mendapatkan kembali hak atas Pulau Larilarian," demikian Asmara Yanto.<br /><br />Kepmendagri tersebut bernomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, yang menetapkan, pulau itu masuk dalam wilayah admistrasi Kabupaten Majene Sulbar.<br /><br />Penetapan Kepmendagri tersebut 29 September 2011 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran Negara Nomor 624 Tahun 2011 tanggal 7 Oktober 2011. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses