Home / Tak Berkategori

Pemprov Kalsel Diminta Tindaklanjuti PP 61/2009

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2012 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, khususnya yang berkaitan dengan pelabuhan khusus (Pelsus). <p style="text-align: justify;">Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, di Banjarmasin, Jumat, menyusul adanya dugaan Pelsus di wilayah ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana isi PP 61/2009, Sebagai contoh Pelsus yang menerima angkutan tambang batu bara ilegal dan pengangkutannya menggunakan jalan umum (jalan nasional dan jalan provinsi), termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan.<br /><br />"Sesuai PP 61/2009, gubernur setempat bisa mengusulkan pencabutan izin Pelsus tersebut kepada Menteri Perhubungan, jika Pelsus itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perda setempat," tandasnya.<br /><br />Menurut dia, ancaman berupa pengusulan pencabutan izin Pelsus karena pelanggaran peraturan perundang-undangan, bisa menjadi salah satu upaya menekan angkutan hasil tambang lewat jalan umum di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.<br /><br />"Karena Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008, berisikan larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, kecuali jalan khusus," lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD tingkat provinsi itu.<br /><br />Dalam kaitan penegakkan PP 61/2009 dan Perda 3/2008 yang berlaku efektif Juli 2009 itu, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan akan meninjau Pelsus-Pelsus yang ada dan tersebar di provinsi tersebut.<br /><br />Namun Ketua Komisi III DPRD Kalsel tersebut belum bisa memastikan peninjauan lapangan ke Pelsus-Pelsus yang mencapai belasan buah itu, kecuali menyatakan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pihaknya perlu meninjau Pelsus-Pelsus itu.<br /><br />"Peninjauan lapangan itu, untuk mengetahui langsung dan secara jelas terhadap aktivitas atau kondisi objektif dari Pelsus tersebut," demikian Puar.<br /><br />Maraknya Pelsus di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel seiring dengan ramainya usaha pertambangan batu bara, sejak tahun 1990-an serta perkebunan kelapa sawit. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB