Pemprov Kalsel Kunjungi Pulau Larilarian

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengunjungi Pulau Larilarian yang sempat menjadi sengketa dengan Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. <p style="text-align: justify;">"Kunjungan ke Pulau Larilarian kali ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Pemprov Kalsel atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau Larilarian," ujar Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, Senin.<br /><br />Kunjungan kali ini juga merupakan bagian dari pemeliharaan dan pembinaan Pemprov kalsel dan Pemkab Kotabaru terhadap Pulau Larilarian.<br /><br />Hasil kunjungan nanti, kata Ketua DPRD, akan dikumpulkan sebagi bahan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.<br /><br />Sebelumnya, sebagaimana inforamsi dari situs atau website Mahkamah Agung, gugatan yang dilayangkan tim Pemrpov Kalsel ke Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Larilarian adalah milik Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), perkaranya dimenangkan MA pada 2 Mei 2012.<br /><br />Pulau Larilarian adalah sebuah pulau yang termasuk wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari Pulau Sulawesi.<br /><br />Pulau Larilarian kaya dengan gas methana yang kini siap dieksplorasi oleh perusahaan pengeboran gas nasional.<br /><br />Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Lerek-lerekan masuk wilayah Majene, Sulbar dinilai sebagai keputusan sepihak sehingga Pemprov dengan seluruh bukti yang dimiliki mengajukan gugatan ke PTUN dan MA.<br /><br />Kendati gugatan Kalsel kalah di PTUN namun tidak memutuskan semangat tim Pemprov untuk melanjutkan gugatan ke MA hingga akhirnya MA memenangkan gugatan Pemprov Kalsel. <strong>(phs/Ant/foto:radarbanjarmasin.co.id)</strong></p>