Pemprov Kalsel Pangkas Birokrasi Perizinan Investasi

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal memangkas birokrasi perizinan untuk memudahkan para investor yang selama ini banyak terganjal pada berbelit-belitnya masalah perizinan untuk memulai usahanya. <p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kalsel Syamsir di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pemangkasan tersebut antara lain dengan segera diberlakukannya sistem pelayanan untuk berbagai perizinan secara terpadu atau satu pintu.<br /><br />Sistem tersebut, kata dia, akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Kalsel yang sekretariatnya sedang dalam proses pembangunan dan pembenahan.<br /><br />"Saat ini kantornya sedang dalam persiapan dan hampir rampung yaitu di samping Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," katanya.<br /><br />Kantor tersebut, kata Syamsir, akan memberikan 39 jenis pelayanan perizinan yang sebelumnya ditangani sepuluh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).<br /><br />Dengan sistem satu pintu itu, pelayanan perizinan dipastikan lebih cepat dan transparan serta meminimalikan kemungkinan terjadinya pungutan liar atau penggunaan jasa perantara (calo).<br /><br />"Kita akan memasang kamera pemantau atau CCTV untuk menghindari calo," katanya.<br /><br />Melalui CCTV tersebut, akan diketahui siapa masyarakat yang mengajukan izin, yang mengambil kupon antrean dan yang melakukan proses pengurusan perizinan, termasuk menyesuaikan identitas pemohon.<br /><br />KP2T ini nantinya akan memberikan pelayanan sesuai jam kerja di lingkungan Pemprov Kalsel dengan fasilitas yang cukup lengkap, antara lain ruangan AC, tempat duduk, dan fasilitas lain.<br /><br />"Untuk persiapan gedung, kini tinggal ‘finishing’ dan melengkapi beberapa sarana penunjang, rencaanya Desember akan diresmikan," katanya.<br /><br />Pelayanan satu pintu di KP2T tersebut juga akan dilengkapi akses dengan BKPM di tingkat pusat ditambah tenaga khusus terkait yang mengoperasikannya.<br /><br />Sedangkan dari sepuluh SKPD yang terlibat, juga diambil tenaga teknis yang sewaktu-waktu siap membantu pelayanan yang diperlukan.<br /><br />"Tenaga yang disiapkan untuk pelayanan di KP2T ini ada 15 orang, ditambah tenaga teknis dari masing-masing instansi," katanya.<br /><br />Selain Pemprov Kalsel, sebelumnya beberapa kabupaten dan kota di Kalsel juga telah melaksanakan sistem ini, walaupun belum seluruh kabupaten dan kota di Kalsel melaksanakannya.<br /><br />KP2T Kalsel sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT) eselon III, bertanggung jawab langsung kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Keberadaan KP2T ditujukan untuk pelayanan perizinan lebih prima, cepat, dan sesuai limit waktu yang ditentukan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>