Pemprov Kalsel Segera Revisi RTRWP

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebelum pengambilan keputusan dari DPRD setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami akan merevisi RTRWP 2012 – 2032 tersebut sebelum pengambilan keputusan dewan," ujar Kepala Bappeda Kalsel M Jasran, usai rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRWP itu di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Ia menyatakan revisi tersebut berdasarkan masukan yang disampaikan berbagai kalangan kepada Pansus Raperda RTRWP itu, termasuk masukan dari pemerintah kabupaten/kota.<br /><br />"Sebagai contoh masukan dari Pemkab Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) saat rapat bersama dengan Pansus Raperda RTRWP 2012 – 2032 (DPRD Kalsel) hari ini (7/6)," tuturnya.<br /><br />"Namun hasil revisi tersebut kembali akan disampaikan dalam rapat Pansus Raperda RTRWP Kalsel bersama Pemkab/Pemko seprovinsi itu, guna mendapat kesepakatan bersama," lanjutnya.<br /><br />Ia berharap RTRWP Kalsel 2012 – 2032 bisa disahkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, karena secara substansi sudah ada kesamaan pandang antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan Pemkab/Pemko.<br /><br />Mengenai perbedaan Pemkab Kotabaru dan Tanbu dalam memahami Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 435 Tahun 2009, dia menyatakan, hal itu sudah tak masalah lagi.<br /><br />"Karena dalam perundang-undangan yang lebih tinggi itu, bukan RTRWP yang mesti mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Tapi RTRW Kabupaten/Kota yang harus mengacu kepada RTRWP," tandasnya.<br /><br />"Namun dalam perundang-undangan lebih atas itu, juga mengingatkan agar dalam penyusunan RTRWP memperhatikan pula aspirasi dari kabupaten/kota," demikian Jasran.<br /><br />Rapat bersama Pemkab Kotabaru dan Tanbu untuk merampungkan masukan terhadap RTRWP Kalsel 2012 – 2032 itu, dipimpin Ketua Pansus H Puar Junaidi, yang juga Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi setempat.<br /><br />Dalam rapat Pansus Raperda RTRWP bersama Pemkab Kotabaru dan Tanbu itu, permasalahan yang menjadi topik pembahasan mengenai kawasan hutan/hutan lindung sebagaimana Permenhut 435/2009.<br /><br />Karena Permenhut 435/2009 itu, antara lain menunjuk sejumlah permukiman penduduk serta perkantoran masuk dalam kawasan hutan/hutan lindung/cagar alam.<br /><br />Padahal sejumlah kawasan yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan/hutan lindung/cagar alam itu, sudah ada sejak lama atau sebelum keberadaan Permenhut. <strong>(das/ant)</strong></p>