Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan lahan untuk pembangunan pusat olahraga (sport center) dan rencana penyediaan perumahan bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintahan setempat. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani, Minggu mengatakan, lahan untuk pembangunan "sport center" dan perumahan pegawai itu sudah disiapkan di sebelah Barat Kota Banjarbaru berbatasan dengan Kabupaten Tanah Laut.<br /><br />"Lokasi tanah sudah disiapkan seluas 450 hektare yang terletak di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin dan Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang," ujarnya.<br /><br />Menurut Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Banjarbaru itu, lokasi lahan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 329 yang ditandatangani tanggal 2 Oktober 2012.<br /><br />Dijelaskan Syahriani didampingi Kabag Humas Setdakot Aida Yunani, lahan yang luasannya ratusan hektare itu bisa didatangi melalui Jalan Ahmad Yani menuju Kota Pelaihari ibukota Kabupaten Tanah Laut.<br /><br />"Letaknya di tengah-tengah antara Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarmasin sehingga bisa dengan mudah dikunjungi atlet maupun jika ada ‘event’ olahraga," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan, alasan lain memilih lahan yang masih berupa rawa berair itu karena luasannya berada dalam satu hamparan sehingga cukup jika dibangun berbagai sebagai pusat olahraga dengan fasilitas lengkap.<br /><br />"Lokasinya berada dalam satu hamparan sehingga jika dibebaskan lebih mudah karena tidak ada bangunan atau rumah milik warga yang harus diganti rugi," ujar kabag humas menambahkan.<br /><br />Syahriani lebih lanjut mengatakan, pihaknya diberikan kewenangan melaksanakan prosedur pembebasan lahan untuk pembangunan sport center karena letaknya masuk dalam wilayah Kota Banjarbaru.<br /><br />Ditambahkan, langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi kepada warga dan pemilik lahan terkait rencana pembebasan lahan sehingga mereka diminta melaporkan kepemilikan tanahnya kepada P2T di Balai Kota Banjarbaru.<br /><br />"Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan pemberitahuan di kantor kelurahan dan kecamatan sehingga pemilik tanah diharapkan melaporkan tanahnya jika termasuk dalam areal yang akan dibebaskan," katanya.<br /><br />Ditekankan, pihaknya hanya memiliki kewenangan melaksanakan prosedur teknis pembebasan lahan, sedangkan dana dan pelaksanaan pembangunannya merupakan kewenangan Pemprov Kalsel. <strong>(phs/Ant)</strong></p>