Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan peta rawan konflik untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya potensi konflik yang berada di sebelas kabupaten di Kalimantan Selatan selain Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. <p style="text-align: justify;">Kepala Biro Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kalsel Hermansyah Manap di Banjarmasin, Senin mengatakan, dengan adanya peta daerah berpotensi konflik, pemerintah kabupaten maupun provinsi akan lebih mudah mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.<br /><br />"Di daerah-daerah tersebut kita telah melakukan berbagai pendekatan, baik melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa setempat ataupun dengan pihak-pihak terkait," katanya.<br /><br />Selain itu, kata dia, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan pengertian kepada perusahaan maupun investor yang masuk ke Kalsel tentang pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi kearifan lokal.<br /><br />Menurut Herman, seringnya terjadi konflik agraria di Kalsel, karena tidak sedikit perusahaan yang kurang menghargai kearifan lokal, para investor datang langsung membabat potensi yang ada di daerah sekitar.<br /><br />Berdasarkan peta daerah rawan konflik, terdapat sekitar 31 daerah berpotensi konflik perkebunan, sedangkan pertambangan jumlahnya lebih banyak lagi.<br /><br />Bila kondisi tersebut tidak diantisipasi oleh seluruh pihak, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.<br /><br />"Saat ini memang terjadi berbagai konflik agraria di beberapa kabupaten di Kalsel, tetapi kita telah mencoba untuk menyelesaikannya dengan baik," katanya.<br /><br />Konflik-konflik tersebut, kata dia, sebagian besar dipicu oleh potensi wilayah yang memiliki sumber daya alam cukup besar seperti batu bara, perkebunan dan potensi lainnya.<br /><br />"Yang banyak terjadi saat ini adalah konflik perbatasan antara kabupaten, sedangkan antara provinsi tetangga relatif cukup aman," katanya.<br /><br />Dengan demikian, kata dia, ke depan pihaknya akan lebih memfokuskan pada permasalahan-permasalahan di dalam daerah, sehingga konflik tidak berkembang lebih besar, dan bisa diselesaikan secara damai.<br /><br />Selain itu, pemerintah provinsi juga akan terus mendorong penyelesaian perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi, sehingga masing-masing kabupaten dan kota akan memiliki wilayah sesuai dengan legalitas hukum yang ditetapkan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>