Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membantah "menutup mata" (membiarkan) PT Timber Dana menebangi kayu hutan sejak tahun 2006, dan bahkan menimbulkan polemik karena berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur. <p style="text-align: justify;">PT Timber Dana merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) berdasarkan keputusan menteri kehutanan No.80/Kpts-ii/2000 tanggal 22 Desember 2000, kata Kepala Dinas Kehutanan Sipet Hermanto di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />"Dalam SK No.118/Menhut-ii/2006 tanggal 4 Mei 2006 ditetapkan luas area 76.405,90 hektare di wilayah kabupaten kutai barat dan pasir Kalimantan Timur, serta kabupaten Barito Utara Kalteng. Jadi, tidak benar kami membiarkan permasalahan itu," tambah Sipet.<br /><br />Area kerja PT Timber Dana telah dilaksanakan penataan batas temu gelang dan telah ditetapkan areal kerja definitifnya oleh Menteri Kehutanan sebagaimana keputusan No.118/Menhut-ii/2006 tanggal 4 Mei 2006.<br /><br />"Luas areal kerja IUPHHK-HA PT Timber Dana yang termasuk wilayah Kalteng berdasarkan perhitungan planimetris. Saya akan menjabarkan secara jelas, agar semua dapat memahami," katanya.<br /><br />Mengacu pada peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.529/Menhut-ii/2012 tanggal 25 September 2012 seluas 21.235,14 hektare, sedangkan RTRWP tahun 2003 Perda No.8/2003 seluas 21.958,25 hektare.<br /><br />Jika mengacu pada batas administrasi pemerintahan dari biro administrasi pemerintahan umum Setda Pemprov Kalteng seluas 32.587 hektare.<br /><br />Berdasarkan rencana kerja IUPHHK-HA 10 tahunan PT Timber Dana telah disahkan Menteri Kehutanan melalui keputusan No.SK.72/vi-buha/2011 tanggal 27 Juni 2011, yang menetapkan tata waktu dan lokasi penebangan tahunan sebagai dasar menyusun rencana kerja tahunan (RKT).<br /><br />Kinerja pengelolaan hutan alam produksi lestari (PHPL) PT Timber Dana sejak 2011 berpredikat baik sebagaimana sertifikat penilaian PHPL No.10-sic-04-01 tanggal 22 Agustus 2011 sehingga diberikan kewenangan untuk mengesahkan RKT secara mandiri (self approval) sejak 2012.<br /><br />Mengacu pada dokumen RKUPHHK-HA, lokasi blok tebangan tahunan PT Timber Dana selama empat tahun terakhir berada di wilayah Kalteng, sehingga RKUPHHK-HA-nya dinilai dan disahkan oleh kepala Dinas Kehutanan Kalteng dan atau pengesahan sendiri.<br /><br />"Adapun realisasi penyetoran PSDH sebesar Rp5.559.027.608 dan DR mencapai US$ 1,507.112,10 hingga saat ini dari hasil produksi RKUPHHK-HA wilayah Kalteng oleh PT Timber Dana," kata Sipet.<br /><br />Dari semua penjabaran tersebut terbaca secara nyata Pemprov Kalteng telah melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan untuk menjamin hak-hak provinsi sehingga tidak ada lagi kesan tutup mata, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

















