Pemprov Kalteng Belum Berhasil Raih Opini WTP

oleh
oleh

Penerapan sistem pemeriksaan berbasis elektronik audit keuangan (E-Audit) sudah dilakukan pemerintah Provinsi Kalimantan Tenga. <p style="text-align: justify;">Namun upaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan 2012 belum terwujud sesuai harapan.<br /><br />Apa sebetulnya yang harus dilakukan pemerintah untuk meraih predikat bergengsi dari BPK itu.<br /><br />Jawabannya sederhana, laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektif dan efesien dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<br /><br />Oleh karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sejatinya menaati syarat-syarat yang ditentukan jika ingin meraih opini WTP.<br /><br />WTP adalah opini BPK terhadap penilaian laporan keuangan, kewajaran bukan merupakan laporan kebenaran.<br /><br />Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota jika ingin mendapat opini WTP dari BPK.<br /><br />Laporan keuangan harus sesuai dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektif dan efisien serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<br /><br />Selain itu tentu ada soal lain yang juga perlu mendapat perhatian seperti pengelolaan anggaran tidak terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.<br /><br />Semua tindak lanjut termasuk tahun-tahun sebelumnya telah dilaksanakan dan diselesaikan.<br /><br />Masih ada syarat lain yang juga perlu diperhatikan, yakni Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah diterapkan dalam lingkungan kerja sehingga bila WTP tercapai akan terwujudnya tata pemerintahan yang baik.<br /><br />Opini yang diterbitkan BPK atas laporan keuangan, tergantung dari komitmen dan disiplin pimpinan dan seluruh pegawai atau lembaga dalam menjalankan efektivitas SPI, kepatuhan pada perundangan dan penyusunan laporan keuangan sesuai SAP.<br /><br />Peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat tergantung dari komitmen pimpinan dan partisipasi aktif pelaksana untuk membenahi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di daerah.<br /><br />Syarat sederhana Mencermati syarat yang ditentukan sederhana tapi sulit dilaksanakan. Semua itu terkait tugas rutin soal pengelolaan keuangan dan harus sesuai dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektif dan efisien serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<br /><br />Persoalan yang krusial adalah berkaitan dengan kesalahan dalam laporan keuangan.<br /><br />Dalam hal ini diminta tidak membuat kesalahan serupa pada laporan keuangan, dan jika itu terjadi maka BPK akan "diam" alias tidak memberi pendapat.<br /><br />Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melanggar ketentuan yang sudah digariskan itu, biasanya bisa berubah. Kalau tahun A dapat diraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka bisa jadi pada tahun B BPK disclamer bila laporan keuangan tidak sesuai ketentuan.<br /><br />Bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meraih WTP, namun pada tahun berikutnya bisa saja mendapat WDP atau tetap WTP atau tidak tertutup kemungkinan disclaimer seperti LHP 2012 Provinsi Kalteng, BPK "diam" tidak memberi pendapat.<br /><br />Opini dari BPK tidak akan berubah manakala penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan standar akuntansi permerintahan, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan tidak cukup memadai sehingga pembaca laporan tidak memahamai isinya.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kalteng sebetulnya sudah berupaya membenahi laporan keuangan sesuai SAP, termasuk pengelolaan aset daerah seperti disyaratkan BPK sebagai pemegang otoritas predikat atau opini WTP yang didambakan mayoritas lembaga di Indonesia.<br /><br />Semua itu bertujuan meraih prestasi di bidang laporan keuangan dan aset daerah yang dibidik dari LHP.<br /><br />Bahkan semua pejabat menggunakan PIN bertulis WTP 2012 sebagai simbol "tekad" untuk meraih predikat tersebut, namun BPK disclaimer terhadap LHP 2012 Pemprov Kalteng.<br /><br />Ini artinya, masih ada yang belum sesuai dengan peraturan atau syarat yang ditentukan dalam laporan keuangan 2012 yang disampaikan Pemprov Kalteng. Tidak mustahil, dari sejumlah syarat tersebut masih ada yang belum sejalan dengan ketentuan yang dipersyaratkan.<br /><br />Semua harus jelas Tidak ada yang tahu penyebabnya hingga BPK disclaimer terhadap laporan keuangan 2012 Pemprov Kalteng. Bisa jadi karena laporan keuangan belum sesuai SAP, belum kecukupan pengungkapan, belum efektif dan efesien atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pada dasarnya, sesuai syarat dan ketentuan, penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan SAP, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai dan jelas, sehingga pembaca laporan dapat memahamai isinya.<br /><br />Sebagai contoh, jika dalam laporan keuangan terdapat ada angka kas ada sekian triliun. Itu disimpan di rekening mana dan jika dalam bentuk tunai disimpan dimana. Informasi itu harus diungkapkan dengan jelas dalam laporan keuangan.<br /><br />Upaya meraih opini WTP sebetulnya tidak sulit manakala ketiga persyaratan itu terpenuhi. Semua harus jelas dan dijelaskan apa adanya, termasuk jumlah uang dan disimpan di rekening mana serta kalau dalam bentuk tunai disimpan di mana.<br /><br />Semua ini dilakukan dengan sistem pengendalian yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Keempat, kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku. Jika semua ini sudah dilakukan, maka opini dari BPK akan meningkat.<br /><br />Jadi, upaya mendapat opini BPK harus dilakukan sesuai peraturan perundang-udangan seperti sering disampaikan orang nomor wahid di Provinsi Kalteng Agustin Teras Narang bahwa semua perlu kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas.<br /><br />Meski usaha yang dilakukan serius seperti diharapkan Gubernur, namun hasil LHP BPK untuk Pemprov disclaimer. Target bertahan di WDP, tapi malah justru BPK tidak memberi pendapat terhadap laporan keuangan 2012 Pemprov Kalteng.<br /><br />Pimpinan pemerintahan provinsi yang dijuluki "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu minta maaf kepada masyarakat karena belum mendapat opini WTP dari BPK. Tekad meraih opini WTP pada 2013 akan dilakukan sesuai rekomendasi BPK. <strong>(das/ant)</strong></p>