Pemprov Kalteng Tindaklanjuti 76,95 Persen Rekomendasi BPK

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti 76,95 persen atau 571 dari 742 rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Kalteng sampai dengan 31 Desember 2011 yang diberikan. <p style="text-align: justify;">Ketua tim senior BPK RI Perwakilan Iwan Novarian di Palangka Raya, Minggu mengatakan, dari sisa 158 rekomendasi dalam proses tindaklanjut, sembilan rekomendasi belum ditindaklanjuti dan empat tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.<br /><br />"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sebagai pencapaian tindaklanjut tersebut,"kata Iwan.<br /><br />Ke depan, ucapnya, diharapkan Pemprov Kalteng dapat lebih meningkatkan prestasi tersebut dengan bersinergi bersama DPRD serta memberdayakan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) seperti inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).<br /><br />Selain itu juga diharapkan Gubernur Kalteng beserta jajarannya untuk memperhatikan masalah-masalah yang berulang dan rekomendasinya belum tuntas guna ditindaklanjuti.<br /><br />Kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) agar lebih insentif untuk menyelesaiakn informasi atau kasus kerugian daerah dan pimpinan SKPD secara aktif melaporkan adanya kerugian daerah yang terjadi di lingkungan SKPDnya sesuai UU No.15/2006.<br /><br />Dengan memperhatikan permasalahan yang dikemukakan BPK RI, hendaknya pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012, akan semakin baik bahkan untuk laporan keuangan daerah, diharapkan dapat memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).<br /><br />Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2010 dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP), Pemprov Kalteng telah penyetoran ke kas daerah atas rekening-rekening yang tidak dilaporkan dan sudah melaksanakan tertib anggaran, begitu juga BUMD telah menertibkan laporan keuangan.<br /><br />Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2011, diungkapkan BPK RI ada beberapa hal yakni Pemprov Kalteng telah menyusun laporan keuangan yang terdiri empat jenis yaitu laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.<br /><br />Pemeriksaaan dilakukan berdasarkan laporan keuangan, disampaikan kepada BPK pada 30 Maret 2012 sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan dengan peraturan BPK nomor 1/2007.<br /><br />Opini yang diberikan atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2011 adalah WDP. <strong>(phs/Ant)</strong></p>