Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan penggunaan bahan bakar minyak non-subsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah maupun BUMN dan BUMD. <p style="text-align: justify;">Asisten III Setda Kalbar, Kartius di sela pemasangan stiker BBM non-subsidi untuk kendaraan dinas di Pontianak, Senin, mengatakan, aparatur pemerintah harus memberi contoh ke masyarakat.<br /><br />"Salah satunya melalui penggunaan BBM non-subsidi. Agar peluang masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, semakin besar, terutama di daerah," ujar dia.<br /><br />Ia mengakui, akan ada penambahan anggaran seiring penggunaan BBM non-subsidi untuk kendaraan dinas. Namun, lanjut dia, semua itu akan kembali ke negara.<br /><br />Gubernur Kalbar Cornelis menerbitkan Surat Edaran No : 541.3/2967/Ekbang – B, tanggal 3 Oktober 2012. Ditujukan kepada bupati/wali kota se- Kalbar, kepala satuan kerja perangkat daerah, pimpinan BUMN maupun BUMD.<br /><br />Isinya, mulai 15 Oktober, semua kendaraan dinas milik pemerintah daerah se-Kalbar, kendaraan operasional BUMN dan BUMD, harus dan wajib menggunakan BBM non-subsidi untuk premium dan harga keekonomian bagi kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar.<br /><br />Diharapkan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah agar mengawasi dan memerintahkan kepada jajarannya yang menggunakan fasilitas roda empat, untuk memasang stiker dan memakai BBM non-subsidi.<br /><br />Selain itu, kepala satuan kerja perangkat daerah yang sektor utamanya berhubungan dengan BUMN maupun BUMD, agar memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan BBM non-subsidi.<br /><br />Berdasarkan data Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalbar, hingga 15 Oktober September 2012, jumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota, BUMN maupun BUMD ada 2.740 unit.<br /><br />Rinciannya, milik Pemprov sebanyak 543 unit, Pemkab/Pemkot 1.827 unit, BUMN dan BUMD 370 unit. <strong>(phs/Ant)</strong></p>