Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten kota, berupaya untuk menurunkan tingkat pencemaran air pada Usaha Skala kecil (USK). Saat ini DLH sedang mengumpulkan data USK yang ingin dibantu pembangunan Intalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL). <p style="text-align: justify;">“Iya kita diminta untuk KLH untuk menyampaikan pemetaan kebutuhan pembangunan IPAl pada USK. Nah, ini dalam upaya penurunan pencemaran air dari kegiaatan USK,” kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam, Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Bahan Berbahaya, Beracun, dan Limbah B3 (KSDA-PKLP B3dan LB3), Laila Fitri Andayani, saat ditemui di ruangan Kerjanya, Jum’at (3/3).<br /><br />Lebih lanjut, wanita berjulbab itu mengatakan, tidak dapat dipungkiri, pertambahan penduduk, peningkatan urbanisasi, dan pertumbuhan ekonomi berpotensi meningkatkan jumlah air limbah dan timbulan sampah. <br /><br />Apabila limbah dan sampah tidak dapat dikendalikan akan berpotensi menjadi kontributor pencemaran air sungai dan menyebabkan penurunan kualitas air serta degradasi fungsi lingkungan atau DAS. Dari sisi kuantitas, kebutuhan air bersih meningkatkan yang tidak seimbang dengan ketersediaannya.<br /><br />“Kementerian Lingkungan Hidup memberi dukungan atas inisiatif ini dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Biogas. Maka dari itu kita diminta memberikan data terkait keberadaan usaha skala kecil ini,” ungkapnya.<br /><br />Usaha skala kecil yang dimaksud, kata Laila, yakni seperti usaha pembuatan tahun, tempe. Kemudian usaha ternak sapi dan kambing secara terpadu, usaha batik sertausaha skala kecil lainnya yang bisa menimbulkan air limbah. “Mungkin kalau untuk ternak sapi limbahnya bisa dijadikan bio gas,” ucapnya.<br /><br />Untuk itu, pada kesempatan itu Laila menghimbau kepada para pengusaha skala kecil ini,bisa menyampaikan keberadaan usahanya dengan mengisi formulis yang ada di Dinas Lingkungan Hidup. <br /><br />“Pada formulis itu yang dibutuhkan,nama pemiliknya, status tempat usahanya, jumlah produksi perhari.. Untuk usaha ternak jumlah berapa ekor pertahun, atau untuk batik berapa meter perharinya. Atau usaha lainnya yang me nyesuaikan,” pungkasnya. (KN)</p>