Pemusnahan Barang Bukti Pertiga Bulan

oleh
oleh

Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang terkumpul di Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pemusnahaan barang bukti akan dilakukan tiga bulan sekali, dan tidak lagi setahun sekali seperti selama ini dilaksanakan.<br /><br />Pemusnahan yang kedepannya nanti akan dilakukan selama pertiga bulan itu karena barang bukti tersebut dinilai sangat rawan, jika dibiarkan terlalu lama, terutam terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.<br /><br />Selain itu, pihak kejaksaan juga takut jika terlalu lama disimpan rawan akan penyalahangunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kejaksaan yang menginginkan barang bukti tersebut karena disimpan di kejaksaan.<br /><br />"Pemusnahan barang bukti akan kita lakukan pertiga bulan agar tidak menumpuk dan juga sangat rawan dibiarkan terlalu lama dari penyalahgunaan wewenang oleh oknum kejaksaan sendiri karena semua barang bukti itu disimpan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin," ucapnya.<br /><br />Firdaus menambahkan, khusus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diperkirakan akan dilakukan dengan cara yang berbeda, tidak dilakukan pembakaran lagi seperti selama ini dilakukan dalam setiap pemusnahan.<br /><br />Namun, pemusnahan narkotika dengan cara berbeda itu tergantung dari hasil koordinasi dari pihak instansi yang berwenang seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sendiri.<br /><br />"Untuk barang bukti sabu-sabu rencananya akan kita musnahkan dengan cara yang berbeda tidak sama dengan barang bukti lainnya, yang dibakar, karena sabu-sabu ini pemakaiannya dengan cara dibakar dan dihisap asapnya, jadi sangat rawan bagi kesehatan bila sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang baru saja menjabat itu, pemusnahan barang bukti untuk tahun 2010 hingga saat ini akan segera dimusnahkan pada Rabu (20/7) sekitar pukul 09.00 wita yang rencananya bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Banjarmasin.<br /><br />Pada acara pemusnahan tersebut akan disaksikan oleh Wali Kota, Ketua DPRD, Muspida Tingkat II Banjarmasin, Dinkes, BPOM, Penyidik dari Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin serta tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama.<br /><br />Disaksikannya pemusnahan tersebut dimaksudkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin memang benar-benar telah memusnahkan barang bukti yang selama ini dikumpulkan dan disimpan di Kejaksaan, demikian Firdaus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>