Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menyiapkan masing-masing satu unit alat berat di empat kecamatan di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Irawan, Selasa (28/1), mengatakan bahwa alat berat yang akan disiapkan tersebut sebagai tindak lanjut pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pekerjaan Umum di tiap kecamatan.<br /><br />Pembentukan UPTD di empat kecamatan itu, kata Adi Irawan, sebagai upaya efisiensi pelayanan atas kerusakan jalan.<br /><br />"Selama ini, jika ada kerusakan jalan atau ada keinginan warga membangun jalan usaha tani, selalu menyampaikan kepada Pak Bupati. Ke depan hal-hal seperti ini tidak perlu harus disampaikan kepada Bupati, tetapi cukup menyampaikan kepada camat dan UPTD PU. Nanti mereka yang melakukan perbaikan," kata Adi Irawan.<br /><br />Bukan hanya itu, kata Adi Irawan, UPTD PU nanti juga berkewajiban untuk merencanakan dan menganggarkan pembangunan jalan yang akan dilaksanakan, di antaranya semenisasi jalan di salah satu desa atau kelurahan. Maka, UPTD PU yang harus merencanakan kemudian mengajukan anggaran untuk dilaksanakan nantinya.<br /><br />"Diharapkan nanti perbaikan jalan dan pembangunan jalan usaha tani hanya cukup ditangani oleh mereka tanpa harus melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," katanya.<br /><br />Bukan hanya masalah jalan, lanjut dia, melainkan persoalan air bersih juga menjadi tanggung jawabnya. Jadi, UPTD PU ini juga harus melihat kebutuhan air bersih masyarakat.<br /><br />"Kalau memang perlu membangun ‘water treatment plant’ (WTP), silakan diajukan dan nanti dianggarkan. Jadi, masalah kecil itu silakan UPTD PU yang menyesaikan," kata Adi.<br /><br />Ia mengaku selama ini banyak persoalan kecil disampaikan kepada Bupati, padahal hal tersebut tidak perlu diketahui oleh Bupati, tetapi bisa langsung dilaksanakan.<br /><br />"Bupati juga meminta kepada UPTD PU untuk lebih tanggap dalam melaksanakan tugasnya dan melihat keinginan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Pada tahun ini telah dianggarkan pengadaan alat berat dan pendukung lainnya dalam melaksanakan tugas UPTD PU," katanya.<br /><br />"Tapi pemkab akan melihat kebutuhan masing-masing UPTD di empat kecamatan dan nanti disesuaikan apa saja yang menjadi kebutuhan mereka. Yang jelas UPTD PU ini mulai bekerja karena pejabatnya juga sudah dilantik," ungkap Adi.<br /><br />Selain pembentukan UPTD PU, kata Adi, Bupati juga akan melimpahkan sejumlah kewenangan kepada camat.<br /><br />"Kewenangan yang akan dilimpahkan, seperti penerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha (SITU). Namun, untuk IMB ini adalah bangunan yang berlantai satu. Begitu juga dengan SITU akan dikeluarkan oleh camat bila hanya untuk usaha kecil. Jadi, camat punya tanggung jawab besar dalam melaksanakan tugasnya," ujar Adi Irawan. <strong>(das/ant)</strong></p>