Penajam Usulkan Rp46 Miliar Bangun Pelabuhan

oleh
oleh

Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengusulkan anggaran Rp46 miliar pada 2016 untuk pembangunan pelabuhan "speedboat" di Kecamatan Penajam. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Perhubungan Laut Didhubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Sarjono saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan usul anggaran pembangunan pelabuhan "speedboat" tersebut akan diajukan ke pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Kalim, serta pemerintah setempat.<br /><br />"Kami akan usulkan anggaran Rp46 miliar untuk bangun pelabuhan itu ke APBN, APBD Provinsi Kaltim dan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.<br /><br />Pelaksanaan pembangunan Pelabuhan "speedboat" tersebut lanjut Budi Sarjono, masih dalam tahap sosialisasi kepada kecamatan dan kelurahan, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) serta motoris dan waga sekitar.<br />&lt;br />"Kami melakukan sosialisasi pembebasan lahan dan dampak pembangunan pelabuhan itu dengan melibatkan seluruh elemen, termasuk pemukiman baru untuk warga yang lahannya terkena gusur," kata Budi Sarjono.<br /><br />Pelabuhan itu lanjut Budi Sarjono, rencananya akan dibangun empat dermaga yakni, dua terminal kedatangan dan dua terminal keberangkatan "speedboat" dan kapal klotok.<br /><br />Pembangunan empat terminal itu menurut dia, sebagai upaya menciptakan ketertiban dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna jasa angkutan laut.<br /><br />Selain itu Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Budi Sarjono, akan memberlakukan tiket elektronik atau e-tiket untuk masuk ke pelabuhan tersebut, sebagai upaya mengurangi kecurangan karena penumpang angkutan laut yang tidak membeli tiket tidak bisa masuk.<br /><br />Pembangunan pelabuhan seluas empat hektare yang direncanakan selesai sekitar dua tahun tersebut kata Budi Sarjono, diharapkan mampu meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Penajam Paser Utara. (das/ant)</p>