Penambahan Kuota BBM Kotawaringin Timur Terkendala MoU

oleh
oleh

Rencana penambahan kuota BBM subsisi di daerah tersebut terkendala oleh nota kesepahaman MoU) antara BPH Migas dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Supriadi MT, di Sampit, Senin, mengatakan, "Akibat belum dibuatnya nota kesepahaman tentang pengawasan BBM akhirnya rencana penabahan kuota masih belum bisa dilakukan." Hingga sekarang, janji penambahan kuota minyak solar sebanyak 45 kilo liter atau 45 ribu liter per hari belum bisa dilakukan Pertamina sebab nota kesepahaman menjadi syarat utama sebelum dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat.<br /><br />Sebelum MoU dengan BPH Migas dilakukan, maka Pertamina tidak akan mendistribusikan penambahan kuota solar yang telah dijanjikan.<br /><br />Pemerintah sangat lamban dan terkesan tidak serius dalam menyusun nota kesepahaman tersebut, padahal sebelumnya pihak BPH Migas telah memberikan contoh draft MoU yang dimaksud dan tinggal melakukan penyesuaian saja.<br /><br />Dia medesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera menyelesaikan penyusunan draft MoU yang diminta BPH Migas tersebut sebab apabila tidak dengan segera dapat membatalkan rencana penambahan kuota BBM subsidi di daerah itu.<br /><br />Menurut Supriadi, contoh draft MoU pengawasan BBM itu diberikan langsung oleh pihak BPH Migas pada saat DPRD Kotawaringin Timur bersama pemerintah daerah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPH Migas di Jakarta pada bulan Juni lalu.<br /><br />Pada waktu itu, kedatangan kunjungan kerja DPRD bersama pemerintah daerah disambut langsung oleh ketua BPH Migas, Tubagus Harianto.<br /><br />"Pihak BPH Migas sebenarnya juga mengetahui jika di Kotawaringin Timur telah terjadi penyimpangan, karena itu sebelum penambahan kuota BBM subsidi itu didistribusikan mereka meminta jaminan kepada pemerintah daerah agar semua BBM yang salurkan ke Kotawaringin Timur tidak disalahgunakan atau selewengkan," katanya.<br /><br />Sebagai dasar dari penindakan itu adalah adanya MoU antara BPH Migas dengan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.<br /><br />Jika MoU sudah ditandatangani kedua belah maka BPH Migas akan membantu pemerintah daerah dengan menyediakan dana untuk pengawasan, sehingga selama pelaksanaan pengawasan BBM di Kotawaringin Timur tidak akan menganggu keuangan daerah karena semuanya dibiayai oleh BPH Migas.<br /><br />"Sangat sayang rasanya jika kesempatan yang ada tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah. Kelangkaan BBM subsidi adalah sebuah persoalan yang serius dan jika tidak ditanggulangi secara cepat maka akan menyengsarakan rakyat," terangnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>