Penangkar Walet Diberi Waktu Hingga Maret Urus Izin

oleh
oleh

Sekitar 600 pemilik penangkaran burung walet di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, diberikan batas waktu paling lambat hingga 31 Maret untuk mengurus semua perizinan. <p style="text-align: justify;">"Kalau hingga batas waktu itu, para pemilik rumah walet tidak mengurus semua perizinan yang kami syaratkan, maka akan kami tertibkan secara paksa," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Selasa. <br /><br />Penertiban penangkaran walet tersebut difokuskan yang berada di tengah-tengah kota. "Kami akan membentuk tim untuk penertiban penangkar walet yang ilegal, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait, seperti KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu)," katanya. <br /><br />Menurut Wali Kota Pontianak, ada beberapa izin yang harus segera diurus oleh para penangkar walet di Kota Pontianak, terutama izin mendirikan bangunan untuk walet, izin gangguan dan mengurus pajak untuk usaha walet. <br /><br />"Tetapi bukan berarti semua kepengurusan izin nantinya langsung kami setujui, tetapi akan dilakukan observasi dan evaluasi lagi baru dikeluarkan izin," ujarnya. <br /><br />Menurut data Asosiasi Pengusaha Walet (Asperwa) Kota Pontianak, anggota Asperwa sekitar 90, sementara saat ini sudah sekitar 1.000 pengusaha walet yang telah mendirikan bangunan untuk dijadikan penangkaran burung walet di Kota Pontianak. <br /><br />Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pontianak Ardiansyah mendesak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak segera menertibkan penangkaran burung walet yang berdiri di atas rumah toko di pusat kota itu. <br /><br />"Sudah lewat beberapa tahun batas waktu penertiban penangkaran walet di pusat Kota Pontianak sejak di keluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2006 tentang Penangkaran Burung Walet," katanya. <br /><br />Ia menjelaskan, dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa penangkaran burung walet harus ditertibkan dua tahun setelah perda tersebut disahkan. "Tapi kenapa hingga lima tahun disahkannya perda itu belum satu pun yang ditertibkan," ujarnya. <br /><br />Ardiansyah menilai, Pemkot Pontianak terkesan lemah dalam penindakan terhadap pemilik ruko yang di atasnya dibangun berdiri penangkaran burung walet. <br /><br />"Ini keterlaluan, kalau Pemkot Pontianak terkesan tinggal diam, kami akan merevisi kembali perda itu agar pendirian penangkaran burung walet tidak lagi terjadi di pusat Kota Pontianak," katanya. <strong> (phs/Ant)</strong></p>