Pencegahan dan Pemberatasan TPPU, TPPT, Pemerintah Sosialisasikan Perpres 13 Tahun 2018

oleh
oleh

SINTANG, KN – Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat membuka Sosialisasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership atas Korporasi) dalam Rangka Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Hotel My Home, Kamis (10/09/2020).

Yasser mengatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selain itu berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum.

Menurut Yasser, Korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Terkait hal tersebut telah diatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018” ungkapnya.

Yasser menjelaskan korporasi kerap kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana.

“Berdasarkan penilaian resiko, teridentifikasi bahwa tingkat ancaman tindak pidana pencucian uang yang dilakukan korporasi lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat ancaman tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang perorangan, menunjukkan bahwa Indonesia sudah sangat mendesak untuk melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi beneficial owner dari korporasi” ujarnya.

Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018 memuat pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi sehingga diperoleh informasi mengenai Beneficial Owner yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum.

“Kita semua perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan Perpres nomor 13 tahun 2019 sesuai lingkup kewenangannya masing-masing ke masyarakat, khususnya kepada anggota masyarakat yang kebetulan menjadi personil pengendali korporasi, baik korporasi yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Yasser juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan apresiasi dan menyambut positif kegiatan ini, Pemerintah memandang perlu agar Perpres nomor 13 tahun 2018 tersebut dipahami isi dan maksudnya supaya pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan apparatus pemerintahan, serta pihak pelapor mengetahui adanya kerangka hukum baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Semoga kerjasama dapat terus kita tingkatkan pada masa-masa yang akan datang” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, mengatakan bahwa berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu Negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah Negara lain makin meningkat.

Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, penggelapan, penipuan, dan berbagai kejahatan kerah putih lainnya.

“Kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan, hasil tindak pidana yang sangat besar jumlahnya” tambahnya.

Menurutnya melalui regulasi Perpres nomor 13 tahun 2018, pemerintah mendorong transparasi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan BO (Beneficial Ownership) dari suatu korporasi yang bertujuan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Bagi korporasi yang bergerak di bidang industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lain-lain, informasi BO menjadi penting guna mengetahui aktor intelektual atau pihak dibelakang korporasi yang bertanggungjawab atas serangkaian kerusakan hutan dan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan Negara dari sektor perpajakan, serta upaya penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana” ungkapnya.

“Dalam rangka efektivitas penerapan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi maka Kementerian Hukum dan HAM selaku company registry bekerjasama dengan PPATK telah menyusun dan menetapkan dua peraturan pelaksana dari Perpres no. 13 tahun 2018 yaitu peraturan menteri hukum dan HAM nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2019” ujarnya.

“Saya sangat mengapresiasi acara sosialisasi tentang Beneficial Ownership atas korporasi Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sintang, diharapkan adanya peningkatan pemahaman notaris terkait BO atas korporasi” tutupnya. (Rz)