Pendapat Akhir Bupati Sintang Tentang Perubahan APBD 2016

oleh
oleh

Setelah melalui berapa kali pembahasan dan rapat paripurna antara pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Sintang, serta setelah penyampain laporan gabungan Komisi,akhirnya DPRD Sintang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang tentang Perubahan APBD TA 2016. <p style="text-align: justify;">Persetujuan tersebut di tuangkan dalam penanda tangan surat keputusan bersama, antara Bupati Sintang Jarot Winarno, Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, Wakil Ketua Sandan dan Wakil Ketua Terry Ibrahim di hadapan anggota dan undangan yang menghadiri rapat paripurna.<br /><br />Bupati Sintang Jarot Winarno dalam pendapat akhirnya dihadapan rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang  yang telah bekerja, sehingga raperda APBD Perubahan yang di ajukan dapat di setujui untuk di jadikan peraturan daerah Kabuaten Sintang.<br /><br />“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada tuhan, masyarakat, bangsa dan negara. Semoga perubahan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 yang kita setujui bersama, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Sintang yang kita cintai,”Ujar  Bupati Sintang.<br /><br />Bupati Sintang melanjutkan, Sebagaimana kita ketahui bersama, APBD sebagai suatu dokumen keuangan daerah, bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan kehidupan daerah yang sedang terjadi. Dengan demikian APBD sangat dimungkinkan mengalami perubahan, yang secara yuridis formal tertuang dalam dokumen perubahan APBD. Mekanisme penyusunan perubahan APBD harus mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD atau KUA, dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS. <br /><br />Secara substantif, perubahan APBD bukanlah merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian, perubahan APBD lebih mengarah pada penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana belanja, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal, serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru, yang tidak dapat diakomodir pada APBD murni.<br /><br />Berdasarkan pemahaman tersebut, APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 juga mengalami perubahan, sehingga sesuai aturan yang berlaku harus dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Sintang". <br /><br />Sejak tanggal 25 agustus 2016 telah kita lakukan bersama-sama melakukan pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2016 yang meliputi kesepakatan KUA dan PPAS prubahan APBD tahun 2016, penyampaian nota keuanagan perubahan APBD, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat-rapat gabungan komisi DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh skpd terkait,”kata Bupati Sintang.<br /><br />Dalam semua pembahasan tersebut, telah muncul berbagai pertanyaan, pendapat, kritikan dan diskusi yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dimaksud.<br /><br />“Berbagai pertanyaan, pendapat dan kritikan tersebut, kami sadari merupakan suatu bentuk keseriusan kita semua dalam mewujudkan APBD kabupaten Sintang yang berkualitas sehingga dapat mendorong adanya  program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik,”Ujar Bupati Sintang.<br /><br />“Pada hari ini, baru kita saksikan bersama, telah dilakukan penyampaian laporan gabungan komisi dan permintaan persetujuan anggota DPRD, yang akhirnya semua anggota DPRD secara bulat menyetujui raperda perubahan APBD tahun anggaran 2016. Oleh karena itu, atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Sintang, yang telah bersedia melaksanakan pembahasan secara objektif dan mendalam terhadap raperda perubahan APBD tahun 2016, sehingga berjalan dengan baik ini,”Sambung Bupati Sintang.<br /><br />Adapun pokok-pokok subtansi dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 sebagai hasil dari pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD  yang disampaikan Bupati Sintang adalah sebagai berikut :<br /><br />Anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1.732.447.002.893,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh dua milyar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan rincian penerimaan sebagai berikut :<br /><br />Penerimaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah setelah pembahasan ditargetkan sebesar Rp.96.296.152.102,00 (sembilan puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh dua ribu seratus dua rupiah)<br /><br />Penerimaan daerah yang bersumber dari dana perimbangan setelah pembahasan sebesar Rp.1.358.773.563.500,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah)<br /><br />Penerimaan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.277.377.287.291,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).<br /><br />Selanjutnya belanja daerah kabupaten  Sintang pada perubahan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 setelah dilakukan pembahasan sebesar Rp.1.899.220.583.395,06 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah enam sen).<br /><br />Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar  Rp.184.610.790.311,08 (seratus delapan puluh empat milyar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah delapan sen), dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah pembahasan dianggarkan sebesar Rp.17.837.209.809,00 (tujuh belas milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan rupiah).<br /><br />Bupati Sintang menjelaskan, hasil pembahasan terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2016 ini, berdasarkan ketentuan pasal 315 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, akan secepatnya disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD, selambat-lambatnya 3 hari setelah persetujuan bersama.<br /><br />“ Harapan kita semua, hasil evaluasi gubernur dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, apabila terdapat catatan korektif dari gubernur, kita dapat segera menyempurnakannya. Pada akhinrya, dokumen perubahan APBD ini dapat segera diimplementasikan guna mendukung kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang ,”Ujar Bupati Sintang. (mo)</p>